DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengimbau masyarakat di Kota Tangerang untuk tidak membakar sampah guna mencegah kebakaran lahan atau pun rumah. Masyarakat diminta untuk sama-sama menjaga lingkungan yang kondusif, salah satunya dengan tidak membakar sampah.

“Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama di lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering dari pembakaran sampah sembarangan,” imbaunya, Selasa (19/11/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun meminta, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi. Jangan sampai, akibat bakar sampah sembarangan menjadi pemicu api dan membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Car Free Day Terus Digalakkan, Perbaiki Kualitas Udara

“Selain itu, seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota, siapa pun dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Baca Juga:  Pelaku Begal Motor Babak Belur Dihakimi Warga di Cilincing

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. Masyarakat dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664. (fj/dam)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB