SERANG | TR.CO.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengungkapkan bahwa dua wilayah yaitu, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak merupakan daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin, usai menghadiri rapat koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Hotel Aston Serang, Senin, (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya mengungkapkan, bahwa kedua kabupaten tersebut, Pandeglang dan Lebak, termasuk dalam kategori rawan tinggi terkait pelanggaran netralitas ASN dan politik uang.
“Potret kerawanan ini sudah terlihat pada Pilkada 2019 dan Pemilu 2024, yang menunjukkan adanya masalah berulang di daerah ini. Kami akan fokus pada mitigasi untuk mengatasi hal ini,” ujarnya.
Diutarakan, penilaian kerawanan dilakukan berdasarkan berbagai instrumen, termasuk hasil dari Pilkada dan Pemilu sebelumnya.
“Penilaian netralitas ASN mencakup berbagai aspek, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan pengerahan ASN yang bisa menyebabkan konflik kepentingan,” katanya.
Menanggapi spekulasi mengenai hubungan keluarga dengan calon kandidat, Zaenal menegaskan bahwa penilaian kerawanan tidak dipengaruhi oleh subjektivitas terkait hubungan personal.
“Kami berfokus pada data dan fakta yang ada, bukan pada penilaian subjektif,” tandasnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa meskipun terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN di daerah lain, seperti Kota Cilegon, di mana Camat Cibeber, Sofan Maksudi, dikenai sanksi setelah terbukti melakukan kampanye untuk anak Walikota Cilegon di media sosial, Bawaslu akan tetap intens memantau tahapan Pilkada di seluruh wilayah Banten.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan Pilkada berjalan secara adil,” tandasnya. (hed/BN/ris/dam)









