Ini Alasan Gakumdu Hentikan Perkara Caleg Jazuli Abdilah

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” kata Komarullah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) malam.

Kepada wartawan, Komarulah mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan meneruskan informasi tersebut ke Panwascam di wilayah, mengingat dugaan pelanggaran itu terjadi di sebuah Masjid di dekat kediamannya.

Baca Juga:  Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka

“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group (WhatsApp) Masjid. Masjid itu samping rumah saya bang. Saya langsung hubungi Panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana (Panwascam) tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” bebernya.

Namun, saat diproses di centra Gakumdu, pembuktian tidak terpenuhi. Diantaranya, para saksi tidak hadir serta tidak ada pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid.

“Di Kota kan kalau sudah masuk langsung ke Gakumdu. Gakumdu ada kepolisian, kejaksaan dan kita (Bawaslu). Gakumdu (memutuskan) tidak memenuhi unsur, ya udah mau gimana lagi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bakal Calon Walikota Tangerang, Helmy Halim Hadiri Verifikasi PSI Pusat

“Yang memenuhi unsur itu ketika saksi-saksinya bunyi bang, bahwasannya yang bersangkutan itu benar melakukan visi dan misi. Kedua, yang bersangkutan menyebarkan alat peraga kampanye. Itu lagi-lagi (saksi) gak bunyi. Pas kita panggil sekali dua kali (saksi) gak hadir bang,” ungkapnya.

Diketahui, Jazuli Abdilah, Calon Legislatif nomor 1 dari Partai Demokrat Provinsi Banten, sedianya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Pemeriksaan terhadap Jazuli itu, lantaran yang bersangkutan pada 29 Januari 2024, diduga melakukan kampanye di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (ali/BR)

Berita Terkait

KIP Banten Apresiasi Inovasi PPID Kota Tangerang
Pj Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Lebak
Ramai – ramai Mantan Kades Dukung Maesyal – Intan
PK, PD dan Kader Golkar Deklarasi Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada 2024
Posyandu Ceria & Asupan Gizi Gratis Program Unggulan Airin-Ade
Bawaslu Gandeng Media untuk Awasi Pilkada yang Transparan
Airin Rachmi Diany Gaungkan Batik Sebagai Identitas dan Budaya Banten di Pilgub 2024
Sachrudin Paparkan Visi Misi di Hadapan Pemuda dan Tokmas
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:59 WIB

KIP Banten Apresiasi Inovasi PPID Kota Tangerang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Pj Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Lebak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Ramai – ramai Mantan Kades Dukung Maesyal – Intan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:43 WIB

PK, PD dan Kader Golkar Deklarasi Menangkan Maesyal-Intan di Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:08 WIB

Posyandu Ceria & Asupan Gizi Gratis Program Unggulan Airin-Ade

Berita Terbaru

Internasional

ITDC Pastikan Kontrak MotoGP Indonesia Berlangsung Hingga 2031

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:36 WIB

Bola

Kylian Mbappe Gagal Bersinar

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:34 WIB

Selebritis

Syifa Hadju Malu-malu

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:27 WIB

Daerah

Sat Reskrim Buru Otak Kejahatan Begal di Kawasan Bandara

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:24 WIB