TANGERANG | TR.CO.ID
Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menimpa Jazuli Abdilah, Caleg incumbent DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat, telah dihentikan oleh Gakumdu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulah mengungkapkan, bahwa penghentian perkara tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur atau bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, terkait dugaan berkampanye di sebuah tempat ibadah, yakni Masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Suratnya sudah kita tempel (papan pengumuman) didepan,” kata Komarullah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, pada Kamis (29/2/2024) malam.
Kepada wartawan, Komarulah mengaku sebagai pihak atau orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu. Dan meneruskan informasi tersebut ke Panwascam di wilayah, mengingat dugaan pelanggaran itu terjadi di sebuah Masjid di dekat kediamannya.
“Iya dari saya itu bang (yang melaporkan) karena saya kan punya group (WhatsApp) Masjid. Masjid itu samping rumah saya bang. Saya langsung hubungi Panwascam untuk ditindaklanjuti. Dan karena disana (Panwascam) tidak sanggup saya minta diteruskan (naikan) ke Bawaslu Kota,” bebernya.
Namun, saat diproses di centra Gakumdu, pembuktian tidak terpenuhi. Diantaranya, para saksi tidak hadir serta tidak ada pembuktian perijinan tentang bangunan Masjid. Sehingga secara administrasi, bangunan dimaksud tidak bisa disebut sebagai Masjid.
“Di Kota kan kalau sudah masuk langsung ke Gakumdu. Gakumdu ada kepolisian, kejaksaan dan kita (Bawaslu). Gakumdu (memutuskan) tidak memenuhi unsur, ya udah mau gimana lagi,” jelasnya.
“Yang memenuhi unsur itu ketika saksi-saksinya bunyi bang, bahwasannya yang bersangkutan itu benar melakukan visi dan misi. Kedua, yang bersangkutan menyebarkan alat peraga kampanye. Itu lagi-lagi (saksi) gak bunyi. Pas kita panggil sekali dua kali (saksi) gak hadir bang,” ungkapnya.
Diketahui, Jazuli Abdilah, Calon Legislatif nomor 1 dari Partai Demokrat Provinsi Banten, sedianya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Pemeriksaan terhadap Jazuli itu, lantaran yang bersangkutan pada 29 Januari 2024, diduga melakukan kampanye di Masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten. (ali/BR)