Istri Kades Wana Kerta Disidang, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Hajah Asminah, istri dari Kepala Desa Wana Kerta, Tumpang Sugian, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Kasus ini menyeret pula anaknya, H. Muhammad Solihin, mantan Kepala Desa Sindang Asih, yang kini tengah menunggu tuntutan dari jaksa. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Saipul, adik dari Solihin, masih dalam status buron (DPO).

Tumpang Sugian sendiri sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Afri. Ini merupakan kali ketiga Tumpang Sugian menjalani hukuman atas kasus serupa, yakni menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Koni, SH, Hajah Asminah mengaku sedang menderita sakit ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Namun, majelis hakim tetap meminta terdakwa hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  Warga Desa Cikadondong Diberikan Pemahaman Hukum

“Saudara masih bisa mengikuti sidang. Jika tidak kooperatif, kami akan menahan,” tegas hakim Koni dalam sidang. Ia menambahkan, ketidakhadiran terdakwa tanpa alasan atau laporan resmi dari jaksa dapat menyebabkan penahanan oleh pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny, SH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2018 di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya. Saat itu, saksi Saiful meminta Hajah Asminah untuk membuat akta jual beli atas tanah seluas 1.538 meter persegi. Meski disebutkan dalam dokumen sebagai penjual, Asminah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak menandatangani akta jual beli bernomor 657.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Perampok Indomaret Panongan

Tanah tersebut kemudian dialihkan pada 17 Oktober 2018 dan dijual kepada pembeli bernama Antonius, yang bertindak atas nama PT Delta Persada, bagian dari pengembang Alam Sutera. Harga ganti rugi atas tanah tersebut mencapai Rp726 juta. Namun, berdasarkan keterangan ahli waris pemilik tanah, H. Suinah, hingga kini tidak pernah ada proses jual beli yang sah terhadap tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa tanda tangan serta sidik jari dalam dokumen jual beli itu tidak identik dengan milik Hajah Asminah. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Total kerugian korban akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.(play)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru