TANGERANG | TR.CO.ID
Hajah Asminah, istri dari Kepala Desa Wana Kerta, Tumpang Sugian, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Kasus ini menyeret pula anaknya, H. Muhammad Solihin, mantan Kepala Desa Sindang Asih, yang kini tengah menunggu tuntutan dari jaksa. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Saipul, adik dari Solihin, masih dalam status buron (DPO).
Tumpang Sugian sendiri sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Afri. Ini merupakan kali ketiga Tumpang Sugian menjalani hukuman atas kasus serupa, yakni menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Koni, SH, Hajah Asminah mengaku sedang menderita sakit ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Namun, majelis hakim tetap meminta terdakwa hadir dalam persidangan.
“Saudara masih bisa mengikuti sidang. Jika tidak kooperatif, kami akan menahan,” tegas hakim Koni dalam sidang. Ia menambahkan, ketidakhadiran terdakwa tanpa alasan atau laporan resmi dari jaksa dapat menyebabkan penahanan oleh pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny, SH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2018 di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya. Saat itu, saksi Saiful meminta Hajah Asminah untuk membuat akta jual beli atas tanah seluas 1.538 meter persegi. Meski disebutkan dalam dokumen sebagai penjual, Asminah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak menandatangani akta jual beli bernomor 657.
Tanah tersebut kemudian dialihkan pada 17 Oktober 2018 dan dijual kepada pembeli bernama Antonius, yang bertindak atas nama PT Delta Persada, bagian dari pengembang Alam Sutera. Harga ganti rugi atas tanah tersebut mencapai Rp726 juta. Namun, berdasarkan keterangan ahli waris pemilik tanah, H. Suinah, hingga kini tidak pernah ada proses jual beli yang sah terhadap tanah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa tanda tangan serta sidik jari dalam dokumen jual beli itu tidak identik dengan milik Hajah Asminah. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Total kerugian korban akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.(play)









