Istri Kades Wana Kerta Disidang, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Hajah Asminah, istri dari Kepala Desa Wana Kerta, Tumpang Sugian, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Kasus ini menyeret pula anaknya, H. Muhammad Solihin, mantan Kepala Desa Sindang Asih, yang kini tengah menunggu tuntutan dari jaksa. Sementara itu, satu pelaku lainnya, Saipul, adik dari Solihin, masih dalam status buron (DPO).

Tumpang Sugian sendiri sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Afri. Ini merupakan kali ketiga Tumpang Sugian menjalani hukuman atas kasus serupa, yakni menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Koni, SH, Hajah Asminah mengaku sedang menderita sakit ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Namun, majelis hakim tetap meminta terdakwa hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  Soma Atmaja Jabat Plh Sekda

“Saudara masih bisa mengikuti sidang. Jika tidak kooperatif, kami akan menahan,” tegas hakim Koni dalam sidang. Ia menambahkan, ketidakhadiran terdakwa tanpa alasan atau laporan resmi dari jaksa dapat menyebabkan penahanan oleh pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny, SH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2018 di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya. Saat itu, saksi Saiful meminta Hajah Asminah untuk membuat akta jual beli atas tanah seluas 1.538 meter persegi. Meski disebutkan dalam dokumen sebagai penjual, Asminah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan tidak menandatangani akta jual beli bernomor 657.

Baca Juga:  Semarak Hari Guru di Smanba

Tanah tersebut kemudian dialihkan pada 17 Oktober 2018 dan dijual kepada pembeli bernama Antonius, yang bertindak atas nama PT Delta Persada, bagian dari pengembang Alam Sutera. Harga ganti rugi atas tanah tersebut mencapai Rp726 juta. Namun, berdasarkan keterangan ahli waris pemilik tanah, H. Suinah, hingga kini tidak pernah ada proses jual beli yang sah terhadap tanah tersebut.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa tanda tangan serta sidik jari dalam dokumen jual beli itu tidak identik dengan milik Hajah Asminah. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Total kerugian korban akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.(play)

Berita Terkait

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyok Wartawan di PT Genesis
Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran
Duel di Tangerang, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 16:11 WIB

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 09:20 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 12:22 WIB

Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

Berita Terbaru

Kota Tangerang Selatan

Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati Natakusumah Raih Tangerang Raya Award 2026

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:20 WIB

Kota Tangerang

Puluhan Titik Lubang Jalan Raden Saleh Karang Tengah Diperbaiki

Jumat, 13 Feb 2026 - 14:10 WIB