Polisi Tangkap Perampok Indomaret Panongan

Sabtu, 30 September 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komplotan perampok spesialis minimarket yang berhasil diringkus polisi. Tiga diantaranya pelaku perampokan Indomaret Mekarbakti, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Komplotan perampok spesialis minimarket yang berhasil diringkus polisi. Tiga diantaranya pelaku perampokan Indomaret Mekarbakti, Panongan, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG | TR.CO.ID

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku perampokan di salah satu Indomaret Panongan, Kabupaten Tangerang.

Anggota Polsek Panongan bersama dengan unit ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus perampok yang menggasak uang di Indomaret, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor.

Selain tiga pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menagkap 4 pelaku kejahatan yang sama.

Berdasarkan press release yang digelar Jumat (29/09) siang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menjelaskan, para pelaku ini merupakan komplotan dan residivis spesialis minimarket yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja Diringkus

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil mereka melakukan kejahatan yang diambil dari para korbannya serta kendaraan ini pula yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Polisi juga menyita satu buah senjata tajam, satu buah senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, satu buah senjata air soft gun jenis revolver yang diperoleh pelaku dari Lampung.

Barang hasil dari tindak kejahatan para pelaku di minimarket panongan ini berupa handphone, uang dan rokok yang disimpan para pelaku di berbagai tempat.

Baca Juga:  Ribuan Warga Baduy Sudah Miliki BPJS Kesehatan

“Hasil dari perbuatan mereka ini digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, dan juga untuk bermain judi online slot,” terang kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan senjata api dan sajam diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, komplotan perampok membawa senjata api saat melakukan aksinya Indomaret Panongan pada Selasa (26/9) malam. Perampokan terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko itu akan tutup. (dri/brc)

Berita Terkait

UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD
Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke
Penelantaran Anak Bisa Dibawa ke Jeruji Besi
Korban Tenggelam di Curug Cigamea Ditemukan Tewas
Kapolda Terjun Langsung Awasi Personel Amanakan Aksi Demo Buruh
Dua Terduga Maling Motor di Pasar Kemis Babak Belur
Residivis Pengedar Narkotika di Cilegon Diringkus
Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:03 WIB

Nayunda Nabila Keseret Kasus SYL

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:05 WIB

Tina Toon, Kembali Calonkan Diri

Kamis, 30 November 2023 - 06:26 WIB

Kiki Amalia, Berat Badan Naik

Rabu, 29 November 2023 - 05:28 WIB

Mawar Eva de Jongh Jadi Juri Miss Celebrity 2023

Selasa, 28 November 2023 - 06:56 WIB

Rossa Punya Tujuan Mulia

Selasa, 28 November 2023 - 05:32 WIB

Benyamin Raih Penghargaan Best Government Officer

Senin, 27 November 2023 - 03:32 WIB

Bunga Citra Lestari, Dikabarkan Bakal Menikah?

Jumat, 24 November 2023 - 04:24 WIB

Irish Bella Hadiri Sidang Cerai

Berita Terbaru

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB

Pemerintahan

Samsat Ciledug Genjot PAD Jelang Akhir Tahun 2023

Senin, 4 Des 2023 - 08:42 WIB