Kades dan Perangkat Desa Terancam Hukuman Penjara, Jika Dukung Paslon di Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Indonesia telah menegaskan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis terkait Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. Ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar larangan ini.

Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, aturan yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik sudah diatur dalam Pasal 29 huruf G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu juga dengan perangkat desa yang termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, yang dilarang menjadi pengurus partai politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 dan Pasal 51 huruf G,” katanya, kemarin.

Baca Juga:  Anak yang Tenggelam di Kali Cimanceuri masih Dicari

Poin-poin penting dalam larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain itu, Pasal 282 dalam undang-undang yang sama menekankan larangan bagi kepala desa dan pejabat terkait untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Bawaslu Banten secara aktif akan memantau aktivitas kepala dan perangkat desa selama masa politik, terutama dalam periode kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:  Aktivis Perempuan Manfaatkan Platform Digital, Perluas Jejaring Lingkungan Hidup

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan bila menemukan kepala atau perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis, dijamin kerahasiaannya oleh pengawas pemilu.

Ali Faisal menegaskan, “Perangkat desa dan kepala desa harus netral, tidak boleh terlibat sebagai peserta dalam politik praktis, menjadi pengurus partai politik, atau terlibat dalam tim kampanye. Kami di Bawaslu akan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan ini.”

Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas Pemilu 2024, pihak berwenang bertekad untuk menegakkan aturan ini secara ketat dan menindak tegas siapa pun yang melanggarnya.

Penulis : hed / ka6

Editor : ris

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
Sachrudin-Maryono Menang Mutlak
Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil
Kemenangan Sachrudin Rule Model Demokrasi, Sanusi: Dari, Oleh, dan Untuk Masyarakat
LAN Kota Tangerang Ikuti Sosialisasi Pemberdayaan Ormas di Puspem Kota Tangerang
Benyamin – Pilar Unggul Sementara dengan 62,44% Suara Pilkada Tangsel 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:17 WIB

Sachrudin-Maryono Menang Mutlak

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:28 WIB

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Berita Terbaru

Pemerintahan

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 15:46 WIB

Pemerintahan

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Des 2024 - 15:30 WIB