Kepala Toko Waralaba Sentul Dalangi Pencurian

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polsek Kragilan, Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah waralaba.

Dua orang perlaku tersebut berinisial AS (33) warga Lampung dan RK (30) warga Kabupaten Lebak, Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dari dua tersangka, pelaku AS Pelaku diketahui bekerja sebagai kepala toko waralaba daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Kejadian ini diketahui oleh salah satu karyawan toko pada minggu 23 juli 2023 sekitar pukul 07:00 saat kondisi toko waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan, terbuka dan berangkas hilang,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, kepada awak media, pada Selasa (21/11/23).

Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko. Diketahui bahwa pelaku tersebut AS tak lain kepala toko,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tangsel Komitmen Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik, Bagi Warga Disabilitas

Saat hendak diamanakan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Dirumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.

“Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainya RK. Hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya sekira pukul 02:30 dini hari, dari dua pelaku masih ada satu DPO lainya berinisial AR,” ungkapnya.

Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci berangkas toko tersebut.

“Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di berangkas Rp70 juta. Serta mengasak barang seperti rokok dan lainya senilai Rp70 juta. Total kerugian jumlah Rp140 juta lebih,” bebernya.

Dalam kasus itu, AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kunci serta mengambil uang Rp70 juta dari brangkas.

Baca Juga:  Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Pemakaman

“Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai Rp70 juta. Tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem dibayar, tapi uang tersebut malah dietorkan ke rekening lain seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut,” jelasnya.

Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang dibongkar.

“Tidak hanya untuk bayar kasbon, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang digunakan oleh para pelaku, dua handphonedan sembilan bungkus rokok hasil kejahatan.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Penulis : hed / mas

Editor : dam

Berita Terkait

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024
Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan
97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN
Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati
Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek
Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial
Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:39 WIB

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:15 WIB

Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:50 WIB

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:06 WIB

Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB

Pemerintahan

Program MBG Berjalan Lancar, RI Lakukan Peninjauan

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:49 WIB