Kepala Toko Waralaba Sentul Dalangi Pencurian

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polsek Kragilan, Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah waralaba.

Dua orang perlaku tersebut berinisial AS (33) warga Lampung dan RK (30) warga Kabupaten Lebak, Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dari dua tersangka, pelaku AS Pelaku diketahui bekerja sebagai kepala toko waralaba daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Kejadian ini diketahui oleh salah satu karyawan toko pada minggu 23 juli 2023 sekitar pukul 07:00 saat kondisi toko waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan, terbuka dan berangkas hilang,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, kepada awak media, pada Selasa (21/11/23).

Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko. Diketahui bahwa pelaku tersebut AS tak lain kepala toko,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kunjungan Siswa Smanba ke UGM

Saat hendak diamanakan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Dirumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.

“Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainya RK. Hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya sekira pukul 02:30 dini hari, dari dua pelaku masih ada satu DPO lainya berinisial AR,” ungkapnya.

Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci berangkas toko tersebut.

“Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di berangkas Rp70 juta. Serta mengasak barang seperti rokok dan lainya senilai Rp70 juta. Total kerugian jumlah Rp140 juta lebih,” bebernya.

Dalam kasus itu, AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kunci serta mengambil uang Rp70 juta dari brangkas.

Baca Juga:  Motor Kurir Paket di Bogor Dicuri saat Antar Barang, Pelaku Dibekuk

“Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai Rp70 juta. Tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem dibayar, tapi uang tersebut malah dietorkan ke rekening lain seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut,” jelasnya.

Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang dibongkar.

“Tidak hanya untuk bayar kasbon, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone,” tandasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang digunakan oleh para pelaku, dua handphonedan sembilan bungkus rokok hasil kejahatan.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Penulis : hed / mas

Editor : dam

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Pendidikan Banten Tunjukkan Tren Positif
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Dinkes Banten Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Eliminasi TBC
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gubernur Banten Deklarasikan SPMB Bersih dan Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:30 WIB

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Berita Terbaru