Ngaku Bisa Hentikan Kasus Suap Rp7,5 Miliar Oplosan BBM, Artis 7ICON Putri Ajeng Diduga Jadi Markus

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TRM

Artis yang juga eks personel grup vokal 7ICON, Putri Ajeng Novitasari, kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan makelar kasus (markus) suap senilai Rp7,5 miliar. Ia diduga menjanjikan bisa menghentikan proses hukum bos SPBU, H. Sunaryo, yang terlibat dalam perkara pengoplosan BBM subsidi Petralite menjadi Pertamax.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/7), majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Presilia, SH, menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk pengacara asal Bandung, Popy Desiyanti, SH dan Hadi Suprayitno, orang kepercayaan H. Sunaryo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Putri Ajeng menjanjikan bisa “mengamankan” perkara H. Sunaryo agar tidak naik ke tingkat penyidikan di Mabes Polri, dengan imbalan sebesar Rp7,5 miliar. Uang muka sebesar Rp3 miliar disebut sudah diserahkan oleh Hadi Suprayitno, namun kasus hukum tetap berjalan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun

“Terdakwa menjanjikan kasus tidak naik ke penyidikan, dengan syarat dibayar Rp7,5 miliar. Sudah diterima Rp3 miliar,” kata Hadi Suprayitno dalam kesaksiannya.

Hadi mengaku menyerahkan uang secara tunai di kawasan Blok M, Jakarta. Sisa uang Rp4,5 miliar belum diberikan karena terdakwa tidak dapat mempertemukan Hadi dengan pihak Mabes Polri yang disebutnya bisa ‘mengurus’ perkara tersebut.

“Saya tidak mau serahkan sisanya kalau tidak ada jaminan. Saya minta bertemu langsung dengan orang Mabes Polri, tapi tidak pernah dipertemukan,” kata Hadi.

Saksi Popy Desiyanti mengaku awalnya mengenalkan Putri Ajeng kepada Hadi karena terdakwa mengaku punya hubungan dekat dengan beberapa anggota kepolisian di Mabes Polri, bahkan menyebut memiliki pacar berpangkat Kanit.

“Saya tahu dia sering mengaku pacarnya polisi di Mabes. Bahkan katanya banyak,” ucap Popy yang membuat ruang sidang sempat riuh.

Baca Juga:  Polisi Buka Ruang Diskusi, Resistensi Revitalisasi Pasar Kotabumi Mulai Melunak

Namun, belakangan diketahui bahwa Putri Ajeng bukan sarjana hukum dan tidak memiliki kantor advokat, bertolak belakang dengan pengakuannya sebagai pengacara.

Pihak keluarga H. Sunaryo merasa ditipu karena meski uang sudah diserahkan, kasus tetap diproses dan Sunaryo sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus pengoplosan BBM subsidi.

“Uang Rp3 miliar itu tidak dipakai untuk menyelesaikan perkara. Saya baru tahu dari Uci, teman terdakwa,” ungkap Popy.

Sementara terdakwa Putri Ajeng membantah seluruh tuduhan, termasuk soal menerima uang Rp3 miliar dan memiliki pacar di Mabes Polri.

Namun, dalam persidangan, kesaksian-kesaksian para pihak justru menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah memanfaatkan isu koneksi hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (play/hab)

Berita Terkait

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas
Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas
Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang
DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling
Sosialisasi PP TUNAS dan Sahabat Komdigi di SMPN 25 Tangerang Dorong Anak Aman di Dunia Digital
KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Festival Al-A’zhom Kota Tangerang 2026 Siap Digelar Bulan Depan
Berita ini 578 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:16 WIB

Buka Liga PSSI Tangerang, Sachrudin Tekankan Pentingnya Disiplin dan Sportivitas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:15 WIB

Alat Berat Dikerahkan Angkut Tumpukan Sampah, Pemkot Tangerang Gerak Cepat Normalisasi Kali Sabi Cibodas

Senin, 25 Mei 2026 - 13:53 WIB

Bingung Libur Panjang Mau ke Mana? Ini Destinasi Tempat Liburan di Kota Tangerang

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:43 WIB

DPAD Kota Tangerang Sambut Anak-Anak Disabilitas Lewat Program Durian dan Storytelling

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

KIM Kota Tangerang Dibekali Pelatihan AI dan Optimalisasi Website, Siapkan Corong Informasi Produktif dan Efektif

Berita Terbaru