TANGERANG | TRM
Artis yang juga eks personel grup vokal 7ICON, Putri Ajeng Novitasari, kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan makelar kasus (markus) suap senilai Rp7,5 miliar. Ia diduga menjanjikan bisa menghentikan proses hukum bos SPBU, H. Sunaryo, yang terlibat dalam perkara pengoplosan BBM subsidi Petralite menjadi Pertamax.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/7), majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Presilia, SH, menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk pengacara asal Bandung, Popy Desiyanti, SH dan Hadi Suprayitno, orang kepercayaan H. Sunaryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dakwaan JPU, terdakwa Putri Ajeng menjanjikan bisa “mengamankan” perkara H. Sunaryo agar tidak naik ke tingkat penyidikan di Mabes Polri, dengan imbalan sebesar Rp7,5 miliar. Uang muka sebesar Rp3 miliar disebut sudah diserahkan oleh Hadi Suprayitno, namun kasus hukum tetap berjalan.
“Terdakwa menjanjikan kasus tidak naik ke penyidikan, dengan syarat dibayar Rp7,5 miliar. Sudah diterima Rp3 miliar,” kata Hadi Suprayitno dalam kesaksiannya.
Hadi mengaku menyerahkan uang secara tunai di kawasan Blok M, Jakarta. Sisa uang Rp4,5 miliar belum diberikan karena terdakwa tidak dapat mempertemukan Hadi dengan pihak Mabes Polri yang disebutnya bisa ‘mengurus’ perkara tersebut.
“Saya tidak mau serahkan sisanya kalau tidak ada jaminan. Saya minta bertemu langsung dengan orang Mabes Polri, tapi tidak pernah dipertemukan,” kata Hadi.
Saksi Popy Desiyanti mengaku awalnya mengenalkan Putri Ajeng kepada Hadi karena terdakwa mengaku punya hubungan dekat dengan beberapa anggota kepolisian di Mabes Polri, bahkan menyebut memiliki pacar berpangkat Kanit.
“Saya tahu dia sering mengaku pacarnya polisi di Mabes. Bahkan katanya banyak,” ucap Popy yang membuat ruang sidang sempat riuh.
Namun, belakangan diketahui bahwa Putri Ajeng bukan sarjana hukum dan tidak memiliki kantor advokat, bertolak belakang dengan pengakuannya sebagai pengacara.
Pihak keluarga H. Sunaryo merasa ditipu karena meski uang sudah diserahkan, kasus tetap diproses dan Sunaryo sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus pengoplosan BBM subsidi.
“Uang Rp3 miliar itu tidak dipakai untuk menyelesaikan perkara. Saya baru tahu dari Uci, teman terdakwa,” ungkap Popy.
Sementara terdakwa Putri Ajeng membantah seluruh tuduhan, termasuk soal menerima uang Rp3 miliar dan memiliki pacar di Mabes Polri.
Namun, dalam persidangan, kesaksian-kesaksian para pihak justru menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah memanfaatkan isu koneksi hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (play/hab)









