Ngaku Bisa Hentikan Kasus Suap Rp7,5 Miliar Oplosan BBM, Artis 7ICON Putri Ajeng Diduga Jadi Markus

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TRM

Artis yang juga eks personel grup vokal 7ICON, Putri Ajeng Novitasari, kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan makelar kasus (markus) suap senilai Rp7,5 miliar. Ia diduga menjanjikan bisa menghentikan proses hukum bos SPBU, H. Sunaryo, yang terlibat dalam perkara pengoplosan BBM subsidi Petralite menjadi Pertamax.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/7), majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Presilia, SH, menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk pengacara asal Bandung, Popy Desiyanti, SH dan Hadi Suprayitno, orang kepercayaan H. Sunaryo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Putri Ajeng menjanjikan bisa “mengamankan” perkara H. Sunaryo agar tidak naik ke tingkat penyidikan di Mabes Polri, dengan imbalan sebesar Rp7,5 miliar. Uang muka sebesar Rp3 miliar disebut sudah diserahkan oleh Hadi Suprayitno, namun kasus hukum tetap berjalan.

Baca Juga:  Hadirkan Program Sedot Kakus Gratis, Dalam Rangka HUT ke-32 Kota Tangerang

“Terdakwa menjanjikan kasus tidak naik ke penyidikan, dengan syarat dibayar Rp7,5 miliar. Sudah diterima Rp3 miliar,” kata Hadi Suprayitno dalam kesaksiannya.

Hadi mengaku menyerahkan uang secara tunai di kawasan Blok M, Jakarta. Sisa uang Rp4,5 miliar belum diberikan karena terdakwa tidak dapat mempertemukan Hadi dengan pihak Mabes Polri yang disebutnya bisa ‘mengurus’ perkara tersebut.

“Saya tidak mau serahkan sisanya kalau tidak ada jaminan. Saya minta bertemu langsung dengan orang Mabes Polri, tapi tidak pernah dipertemukan,” kata Hadi.

Saksi Popy Desiyanti mengaku awalnya mengenalkan Putri Ajeng kepada Hadi karena terdakwa mengaku punya hubungan dekat dengan beberapa anggota kepolisian di Mabes Polri, bahkan menyebut memiliki pacar berpangkat Kanit.

“Saya tahu dia sering mengaku pacarnya polisi di Mabes. Bahkan katanya banyak,” ucap Popy yang membuat ruang sidang sempat riuh.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

Namun, belakangan diketahui bahwa Putri Ajeng bukan sarjana hukum dan tidak memiliki kantor advokat, bertolak belakang dengan pengakuannya sebagai pengacara.

Pihak keluarga H. Sunaryo merasa ditipu karena meski uang sudah diserahkan, kasus tetap diproses dan Sunaryo sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam kasus pengoplosan BBM subsidi.

“Uang Rp3 miliar itu tidak dipakai untuk menyelesaikan perkara. Saya baru tahu dari Uci, teman terdakwa,” ungkap Popy.

Sementara terdakwa Putri Ajeng membantah seluruh tuduhan, termasuk soal menerima uang Rp3 miliar dan memiliki pacar di Mabes Polri.

Namun, dalam persidangan, kesaksian-kesaksian para pihak justru menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah memanfaatkan isu koneksi hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (play/hab)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Pelatihan Wirausaha bagi Ahli Waris, Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga
Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Kesempatan Staycation Gratis di The Anvaya Beach Resort Bali
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Manfaat Program untuk Perusahaan Aktif dan Perlindungan Pekerja
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Berita ini 624 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:42 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Pelatihan Wirausaha bagi Ahli Waris, Dukung Ketahanan Ekonomi Keluarga

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:26 WIB

Wujudkan Pernikahan Impian, Santika Indonesia Hotels & Resorts Hadirkan Kesempatan Staycation Gratis di The Anvaya Beach Resort Bali

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Manfaat Program untuk Perusahaan Aktif dan Perlindungan Pekerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Berita Terbaru