Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong di Cilegon

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka terkait dugaan kasus suap atau gratifikasi pada proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2023.

Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 12 Juli 2024, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 30 Juli 2024, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yakni MF, Direktur CV Arif Indah Permata, dan GG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara GG dan saudara MF. GG merupakan PPK sekaligus mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sedangkan MF adalah Direktur CV Arif Indah Permata,” ujar Kombes Pol. Yudhis pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:  Kemensos Produksi 590 Kursi Roda Canggih

Modus Operandi: Suap dan Manipulasi Pengadaan

Dalam keterangannya, Kombes Yudhis menjelaskan bahwa tersangka MF bertemu dengan GG sebelum proses pengadaan proyek dimulai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF. Pada pertemuan itu, disepakati bahwa CV Arif Indah Permata dapat memperoleh proyek tersebut asalkan bersedia memberikan “sukses fee” sebesar 15% dari total nilai proyek.

“Tersangka MF memberikan uang kepada GG baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Jumlah uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp 400 juta, yang diberikan secara bertahap,” tambah Kombes Yudhis.

Lebih lanjut, kedua tersangka juga diduga merancang perubahan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari mekanisme lelang umum menjadi E-Catalog tanpa persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA). Perubahan tersebut diduga bertujuan untuk mempermudah proses penunjukan langsung kepada CV Arif Indah Permata, sehingga perusahaan tersebut bisa memenangkan proyek tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

Baca Juga:  Andika Hazrumy Kandidat Tunggal Bupati Serang dari Golkar

“Dengan perubahan RUP ini, tersangka GG hanya perlu memilih penyedia dari E-Catalog tanpa perlu melalui prosedur lelang,” terang Yudhis.

Jeratan Hukum untuk Kedua Tersangka

Kombes Yudhis menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka MF telah ditahan selama 14 hari, sementara tersangka GG ditahan selama 8 hari.

“Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutup Kombes Yudhis.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.(rls/hed/hmi)

Berita Terkait

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Truk Tanah Pelanggar Perbup di Tindak Tegas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 11:06 WIB

Bola

Calvin Verdonk Dapat Pujian Tinggi

Selasa, 3 Des 2024 - 10:48 WIB

PILKADA 2024

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Selasa, 3 Des 2024 - 10:28 WIB

Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun

Selasa, 3 Des 2024 - 10:15 WIB