TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Pinang.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan sebanyak 246 botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
”Kami tadi malam telah kembali melakukan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah yang sudah dalam pemantauan beberapa waktu terakhir. Hasilnya ada 246 botol miras yang diamankan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, ketertiban, hingga tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Mulyani, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Kami berharap operasi peredaran miras ini bisa memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (wil/dam)









