Paspampres Bantah Aniaya Warga yang Bentangkan Spanduk Saat Jokowi di Jogja

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Video seorang warga yang mengalami kekerasan saat membentangkan spanduk capres di tengah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gunungkidul, Yogyakarta, viral di media sosial. Namun, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan tegas menyangkal bahwa pria yang melakukan kekerasan terhadap warga tersebut adalah anggota dari mereka.

“Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman menegaskan bahwa terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar,” demikian dikatakan Herman dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/1/2024).

Dalam video yang tersebar, seorang pria yang mengenakan jaket merah dan topi hitam terlihat membentangkan spanduk ke arah mobil Jokowi. Dua orang lainnya, yang memakai sweater dan topi, kemudian mendekati pria tersebut, mendorongnya, dan mengambil spanduk yang dibentangkannya.

Meskipun terdapat narasi dalam video yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan merupakan anggota Paspampres, Herman Taryaman membantah informasi tersebut. Ia menekankan bahwa kedua orang yang melakukan tindakan tersebut tidak berasal dari Paspampres.

Baca Juga:  Paslon MADANI Ungkap Program Unggulan Pilkada Tangerang 2024 Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan

“Apabila kita lihat dalam video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa, sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor,” ujar Herman.

Herman juga menegaskan bahwa tugas Paspampres sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP. Pernyataan ini dikeluarkan untuk memberikan klarifikasi dan menghindari kesalahpahaman terkait kejadian tersebut.(il/BDR)

Berita Terkait

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6
UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum
Perumda Tirta Benteng Buka Layanan Penggantian Meter Air Gratis
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin
Disdukcapil Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil
Semangat Kartini Menggema di Apel Senin, ASN Perempuan Pemkot Tangerang Tunjukkan Peran Strategis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:34 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Pangkas Antrean Fisik, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Optimalkan Layanan Online Sobat Dukcapil

Selasa, 21 April 2026 - 18:24 WIB

Dukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Perekaman KTP-el dan IKD ke Pelajar SMAN 6

Selasa, 21 April 2026 - 14:40 WIB

UPTD PPA Hadirkan Layanan Konseling hingga Pendampingan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 14:36 WIB

Semangat Kartini Menggema di Apel Senin

Berita Terbaru