TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerjunkan 96 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Pelepasan petugas dilakukan oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dalam Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (18/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, mengatakan tim pemeriksa tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Banten II.
Menurutnya, para petugas akan disebar ke sejumlah wilayah untuk memantau ketersediaan serta kelayakan hewan kurban.
“Mereka bertugas mengecek apakah hewan sehat, tidak cacat, dan memenuhi syariat Islam. Kami ingin masyarakat tenang dan aman saat membeli hewan kurban,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan di lapak pedagang dijadwalkan berlangsung pada 19–26 Mei 2026. Sementara pemeriksaan pasca-penyembelihan akan dilakukan pada 27–31 Mei 2026.
DPKP menerapkan tiga tahapan pengawasan yang diawali dengan pembekalan petugas dan peternak sejak awal Mei 2026.
Pada tahap kedua, yakni saat pemotongan hewan kurban, DPKP bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memberikan edukasi mengenai tata cara penyembelihan yang higienis dan sesuai syariat Islam.
Tahap ketiga dilakukan setelah pemotongan hingga tiga hari tasyrik. Petugas akan memeriksa daging dan jeroan guna mendeteksi kemungkinan adanya cacing maupun penyakit lainnya.
“Jika ditemukan organ yang mengandung cacing, petugas akan langsung melokalisirnya sesuai aturan. Langkah ini diambil demi menjamin masyarakat menerima daging kurban yang aman dan berkualitas tinggi,” kata Ujang.
Selain itu, DPKP juga melakukan langkah antisipasi terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) melalui pemeriksaan rutin dan vaksinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Jumlah titik penjualan hewan kurban di Kabupaten Tangerang diperkirakan meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 600 titik penjualan.
Ujang mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di lapak resmi yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan.
Sementara itu, perwakilan PDHI Banten II, drh. Reni Sulistyaningsih, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui dua tahapan, yakni pre-mortem (sebelum penyembelihan) dan post-mortem (setelah penyembelihan).
“Sebelum disembelih, kami memeriksa kelayakan fisik dan syariatnya. Setelah disembelih, organ dalam diperiksa agar bebas dari parasit seperti cacing hati,” ujar drh. Reni.
Menurutnya, perhatian khusus tahun ini diberikan terhadap potensi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan pemeriksaan pada bagian mulut dan kaki hewan.
Ia menambahkan, hewan dengan kondisi PMK berat akan ditunda penyembelihannya. Namun, berdasarkan Fatwa MUI, hewan dengan gejala ringan dan masih aktif dinilai tetap sah untuk dijadikan hewan kurban. (dam)









