Pemprov DKI Diingatkan untuk Lindungi Pengusaha Warung Madura

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal, anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kesejahteraan pengusaha warung Madura.

“Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Minggu, menyusul adanya berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan sehat dengan minimarket/ toko retail.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, hal ini juga direspons langsung Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang menyebutkan pemilik warung Madura harus mengikuti regulasi daerah yang berlaku terkait jam operasional guna menjaga persaingan sehat.

Baca Juga:  Mulang Talk, Wakil Bupati Iing Ajak Pemuda Bangun Pandeglang

“Padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan, seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu minimarket yang buka 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat, dan minimarket atau toko retail.

“Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  BAZNAS Kota Tangerang Luncurkan Program Bantuan Ibnu Sabil

Terlebih, sering terlihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat yang mendominasi penjualan di wilayah itu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.(JR)

Berita Terkait

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal
Teruji Kendalikan Inflasi, Kota Tangerang Masuk 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri
Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper
Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026
Dari Gang di Kunciran Jaya ke Pasar Global, Ratu Eceng Bawa UMKM Tangerang Tembus Amerika
Mulai 1 Mei 2026, SPBU PT TNG Hadirkan Biosolar untuk Warga Kota Tangerang
Kreativitas Berbuah Hadiah, Ini Daftar Juara Lomba Video Kreatif PT TNG
Rakornas Kemarau 2026, Bupati Dewi Tegaskan Dukungan ke Petani
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Dekra Fest 2026 Angkat Kriya dan UMKM Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 16:03 WIB

Teruji Kendalikan Inflasi, Kota Tangerang Masuk 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri

Jumat, 24 April 2026 - 12:23 WIB

Di Anugrahi “PLATINUM “,Bentuk Apresiasi Gubernur Banten Untuk PT. indah Kiat Pulp & Paper

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Lebak Kejar LTT 157 Ribu Hektare pada 2026

Kamis, 23 April 2026 - 12:21 WIB

Dari Gang di Kunciran Jaya ke Pasar Global, Ratu Eceng Bawa UMKM Tangerang Tembus Amerika

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB