Pemprov DKI Diingatkan untuk Lindungi Pengusaha Warung Madura

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal, anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kesejahteraan pengusaha warung Madura.

“Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Minggu, menyusul adanya berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan sehat dengan minimarket/ toko retail.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, hal ini juga direspons langsung Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang menyebutkan pemilik warung Madura harus mengikuti regulasi daerah yang berlaku terkait jam operasional guna menjaga persaingan sehat.

Baca Juga:  Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Memperluas Wilayah Pelayanan

“Padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan, seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu minimarket yang buka 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat, dan minimarket atau toko retail.

“Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Jarnas 98 Banten Raya Deklarasi Dukung Airin-Ade

Terlebih, sering terlihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat yang mendominasi penjualan di wilayah itu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.(JR)

Berita Terkait

Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium
Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards
Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar
Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan
Benyamin Minta Kadin Tangsel Dorong Ekonomi Daerah
Pemkot Permudah Izin, UMKM Diminta Bergerak Cepat
Berdayakan Perempuan Lewat Kewirausahaan, Pemkot Tangerang Gelar Roadshow Pelatihan PKHP di 13 Kecamatan
Inflasi Kota Tangerang Turun ke 1,54 Persen, Terendah Sepanjang 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Paket “School Break Staycation” dengan Beragam Fasilitas Eksklusif dan Diskon Perawatan Kecantikan Premium

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:21 WIB

Peduli Sungai, PT. IKPP Tangerang Raih Penghargaan Cisadane Awards

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:05 WIB

Sambut Idul Adha, IKPP Tangerang Distribusikan 7 Sapi dan 18 Kambing ke Lingkungan Sekitar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:20 WIB

Serap Ilmu City Branding, Maryono Ingin Tangerang Makin Dilirik Investor dan Wisatawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:58 WIB

Benyamin Minta Kadin Tangsel Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sky Bridge Batuceper-Poris Plawad Ditargetkan Mulai Dibangun 2027

Senin, 15 Jun 2026 - 14:15 WIB