Pemprov DKI Diingatkan untuk Lindungi Pengusaha Warung Madura

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal, anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi kesejahteraan pengusaha warung Madura.

“Teman-teman pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Minggu, menyusul adanya berita viral tentang jam operasi warung Madura yang dibatasi untuk menjaga persaingan sehat dengan minimarket/ toko retail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, hal ini juga direspons langsung Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim yang menyebutkan pemilik warung Madura harus mengikuti regulasi daerah yang berlaku terkait jam operasional guna menjaga persaingan sehat.

Baca Juga:  Panen Melon Bersama, Ketua DPRD Kholid Siap Dorong Pemerintah Bantu Kembangkan

“Padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan, seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu minimarket yang buka 24 jam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan persoalan pasar dan ritel modern di Jakarta tentunya sudah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran mengenai izin mendirikan pasar rakyat dan minimarket, jam operasional dan aturan zonasi untuk menjaga persaingan sehat antara pedagang kecil, pasar rakyat, dan minimarket atau toko retail.

“Namun yang menjadi persoalan apakah minimarket ini sudah sesuai dengan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  25 Pesawat N219 Laku Keras di China

Terlebih, sering terlihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat yang mendominasi penjualan di wilayah itu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.(JR)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pasar Murah
Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak
Kekeringan Melanda 200 Hektar Sawah
SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro
Kolaborasi AEON Mall dan Bank Banten untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Tangerang Dorong Pembinaan Pesantren Untuk Kemandirian Ekonomi
Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Komitmen Ketulusan Tanpa Akhir di Hari Pelanggan Nasional 2024
Bank BNI Menghadirkan Inovasi Baru dengan Memperkenalkan Konsep New Look New Image
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:49 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pasar Murah

Selasa, 10 September 2024 - 15:03 WIB

Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak

Senin, 9 September 2024 - 14:52 WIB

Kekeringan Melanda 200 Hektar Sawah

Senin, 9 September 2024 - 04:34 WIB

SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Sabtu, 7 September 2024 - 10:26 WIB

Kolaborasi AEON Mall dan Bank Banten untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru