Perda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Disetujui

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL | TR.CO.ID

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangsel menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Rabu (19/11/25).

Dua Raperda yang disahkan yaitu Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kedua pihak juga sepakat mencabut Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengapresiasi DPRD atas persetujuan tersebut.

“Dua Raperda, yakni Pasar Rakyat dan APBD 2026, hari ini disetujui bersama. Perda Pasar Rakyat merupakan inisiatif DPRD dan mengatur pasar-pasar di Tangsel. Sekaligus disetujui pencabutan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS,” ujar Benyamin usai paripurna.

Baca Juga:  Syuting Film, Lalu Lintas K.S Tubun Direkayasa

Benyamin juga mengaku bersyukur APBD 2026 akhirnya dapat disepakati setelah melalui pembahasan panjang.

“APBD 2026 dibahas cukup alot karena adanya pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp510 miliar, sehingga mengoreksi rancangan awal KUA-PPAS. Namun alhamdulillah, pembahasan berjalan komprehensif dan hari ini dapat diselesaikan,” jelasnya.

Ia menuturkan, koreksi anggaran tersebut menyebabkan adanya sejumlah penyesuaian, termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga pengurangan tunjangan kinerja pegawai.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Penghargaan TKD Terbaik Tahun 2023

“Belanja daerah kita sesuaikan. Ada penundaan gaji pegawai dua bulan, pemotongan tambahan penghasilan, hingga efisiensi belanja makan minum dan perjalanan dinas. Total koreksi mencapai Rp510 miliar. Pilihan kami hanya menyesuaikan belanja, karena pendapatan tidak bisa dikurangi,” terang Benyamin.

Dengan disahkannya APBD 2026, Benyamin berharap percepatan pelaksanaan belanja daerah dapat segera dilakukan di awal tahun.

Ia memastikan akan mempercepat penyusunan dan pengesahan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta instrumen terkait lainnya.

“Dengan demikian operasional APBD 2026 bisa dijalankan lebih cepat,” pungkasnya. (det/mas/dam)

Berita Terkait

Rakor PPID, Sekda: Penuhi Layanan Publik yang Cepat dan Berkualitas
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
RPH Bayur Kota Tangerang Potong 45 Sapi Kurban di Momen Iduladha
Hidangan Ikonik dan Minuman Segar Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro
Antisipasi Penyalahgunaan Data, Diskominfo Kota Tangerang Edukasi Warga Cek NIK Terkait Pinjol
Pemkot Tangerang Pastikan Jalan M. Toha Karawaci Segera Mulus Sebelum Arus Mudik
Warga Kecamatan Tangerang Antusias Manfaatkan Diskon Pajak di Loket Kecamatan
Dinas PUPR Gerak Cepat Atasi Tanggul Longsor di Komplek Ciledug Indah 2
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rakor PPID, Sekda: Penuhi Layanan Publik yang Cepat dan Berkualitas

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:57 WIB

RPH Bayur Kota Tangerang Potong 45 Sapi Kurban di Momen Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:33 WIB

Hidangan Ikonik dan Minuman Segar Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:43 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan Data, Diskominfo Kota Tangerang Edukasi Warga Cek NIK Terkait Pinjol

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Bekali 100 Warga Pelatihan Tata Boga

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:33 WIB