Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

SERANG | TR.CO.ID

Personel Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam (1/11/23). Dari kelima pelajar itu polisi mengamankan dua buah senjata Tajam berjenis celurit.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” terangnya, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Gelar Apel Siaga Bencana

Kelima pelajar tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hengki menambahkan, bahwa kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan Senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk 3 (tiga) lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

“Inisial anak pelaku yang pada saat kejadian menguasai senjata tajam satu A.F. (17), pekerjaan pelajar, alamat perumahan nagara lestari Inisial pelaku dua PR. (20), pekerjaan pelajar, alamat kp. Cijeruk,” tuturnya.

Baca Juga:  TKD Banten Optimistis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Kata dia, Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah Senjata tajam jenis Celurit dan 1(satu) sepeda Motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Kompol. Hengki Kurniawan (02/11/23)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya dan kami Polresta Serkot Polda Banten akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tukas Hengki. (*)

Penulis : Hed

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan
Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara
KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten
Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan
SDN 2 Bolang Dibobol Maling
Aktivis Desak KPK Hasto Belum Ditaha
Fauzan Dardiri Terpilih sebagai Ketua KNPI Kota Serang, Periode 2024-2027
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:26 WIB

Istri Wapres Kunjungi Kota Serang Sosialisasi Kesehatan dan Pendidikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:26 WIB

Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 12:41 WIB

KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Diduga Tipu Pengusaha, Kepala SMP YP Karya di Polisikan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:09 WIB

SDN 2 Bolang Dibobol Maling

Berita Terbaru