Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

SERANG | TR.CO.ID

Personel Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam (1/11/23). Dari kelima pelajar itu polisi mengamankan dua buah senjata Tajam berjenis celurit.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” terangnya, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Menko PMK dan Panglima TNI serta Kapolri Kunjungi Pelabuhan Merak

Kelima pelajar tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hengki menambahkan, bahwa kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan Senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk 3 (tiga) lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

“Inisial anak pelaku yang pada saat kejadian menguasai senjata tajam satu A.F. (17), pekerjaan pelajar, alamat perumahan nagara lestari Inisial pelaku dua PR. (20), pekerjaan pelajar, alamat kp. Cijeruk,” tuturnya.

Baca Juga:  Pilar Ajak Masyarakat Renungkan Makna Hijrah

Kata dia, Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah Senjata tajam jenis Celurit dan 1(satu) sepeda Motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Kompol. Hengki Kurniawan (02/11/23)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya dan kami Polresta Serkot Polda Banten akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tukas Hengki. (*)

Penulis : Hed

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi
Hari Terakhir Pelaksanaan TKA di SMPN 4 Kragilan
Wagub Banten Soroti Tantangan Gadget pada Anak Usia Dini
Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas
Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:55 WIB

WFH ASN, WFH Jumat Resmi Berlaku bagi ASN

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 13:26 WIB

Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 12:59 WIB

Hari Terakhir Pelaksanaan TKA di SMPN 4 Kragilan

Rabu, 8 April 2026 - 15:14 WIB

Wagub Banten Soroti Tantangan Gadget pada Anak Usia Dini

Berita Terbaru

Bisnis

Jaga Bisnis Tetap Aman, UMKM Tangerang Dapat Edukasi Hukum

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:30 WIB