Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

SERANG | TR.CO.ID

Personel Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam (1/11/23). Dari kelima pelajar itu polisi mengamankan dua buah senjata Tajam berjenis celurit.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” terangnya, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di UPT SDN Rancailat

Kelima pelajar tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hengki menambahkan, bahwa kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan Senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk 3 (tiga) lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

“Inisial anak pelaku yang pada saat kejadian menguasai senjata tajam satu A.F. (17), pekerjaan pelajar, alamat perumahan nagara lestari Inisial pelaku dua PR. (20), pekerjaan pelajar, alamat kp. Cijeruk,” tuturnya.

Baca Juga:  Program Bedah RTLH Kembali Diluncurkan

Kata dia, Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah Senjata tajam jenis Celurit dan 1(satu) sepeda Motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Kompol. Hengki Kurniawan (02/11/23)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya dan kami Polresta Serkot Polda Banten akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tukas Hengki. (*)

Penulis : Hed

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati
DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak
Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman
Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif
Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang
PSU Dipastikan Hari Libur, Bupati Serang Terbitkan SE
Gubernur Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada
Gubernur Andra Soni Tinjau Uji Coba MBG di SMKN 1 Anyer
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Kasus Mutilasi di Serang: Pelaku MY Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 April 2025 - 10:33 WIB

DPRD Banten Ajukan Tiga Nama Calon Sekda, Deden Dinilai Paling Layak

Senin, 21 April 2025 - 11:22 WIB

Dimyati: PSU Serang Demokratis dan Aman

Senin, 21 April 2025 - 11:09 WIB

Pantau PSU Pilkada 2024 Kabupaten Serang, Gubernur Banten Andra Soni: Partisipasi Masyarakat Positif

Senin, 21 April 2025 - 10:30 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Serahkan Kunci Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sekda Dorong Pelaku UMKM Kota Tangerang Naik Kelas

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:26 WIB

Kabupaten Tangerang

Peringati Hari Kartini, Wabup Intan Ajak Perempuan Taat Pajak

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:21 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun Ajaran 2025/2026 Mulai Dibuka

Selasa, 22 Apr 2025 - 11:18 WIB