Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

SERANG | TR.CO.ID

Personel Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam (1/11/23). Dari kelima pelajar itu polisi mengamankan dua buah senjata Tajam berjenis celurit.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” terangnya, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Mega: "Terima Saja Bansos Pemerintah, Tapi Coblosnya Jangan Goyang

Kelima pelajar tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hengki menambahkan, bahwa kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan Senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk 3 (tiga) lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

“Inisial anak pelaku yang pada saat kejadian menguasai senjata tajam satu A.F. (17), pekerjaan pelajar, alamat perumahan nagara lestari Inisial pelaku dua PR. (20), pekerjaan pelajar, alamat kp. Cijeruk,” tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan

Kata dia, Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah Senjata tajam jenis Celurit dan 1(satu) sepeda Motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Kompol. Hengki Kurniawan (02/11/23)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya dan kami Polresta Serkot Polda Banten akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tukas Hengki. (*)

Penulis : Hed

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan
Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah
Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak
BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi
REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis
KLH Tindak Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang
Dugaan Sengketa Lahan SDN Kuranji, Ahli Waris Laporkan Walikota Serang ke Polda Banten
RAPOR SISWA, Ayah Jangan Absen Saat Pembagian Rapor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:24 WIB

Sambut PON, Jalan Palima–Baros Diusul Dilebarkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Tolak Peserta Cabutan, Dimyati: Peserta MTQ Harus Asli Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ibu dan Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Seksual Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 10:25 WIB

BNN dan Pemkot Perkuat Edukasi Pencegahan Narkoba di Tanah Tinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:13 WIB

REKERDA KNPI, KNPI Banten Diminta Hasilkan Aksi Strategis

Berita Terbaru