Personil Polres Serkot Gagalkan Aksi Tawuran

Jumat, 3 November 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten

SERANG | TR.CO.ID

Personel Polresta Serang Kota (Serkot) Polda Banten mengamankan lima pelajar yang diduga hendak tawuran pada Rabu malam (1/11/23). Dari kelima pelajar itu polisi mengamankan dua buah senjata Tajam berjenis celurit.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol. Hengki Kurniawan mengatakan, bahwa Aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serkot yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu polisi melihat sekelompok pelajar yang sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi yang mencurigan lalu dilakukan pemeriksaan. Melihat gelagat yang mencurigakan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut, Saat digeledah polisi menemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar,” terangnya, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Polisi Buka Ruang Diskusi, Resistensi Revitalisasi Pasar Kotabumi Mulai Melunak

Kelima pelajar tersebut, kemudian dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hengki menambahkan, bahwa kelima pelajar tersebut 2 sudah di tetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan Senjata tajam yang di gunakan untuk aksi Tawuran dan untuk 3 (tiga) lagi dalam pemeriksaan dan pendalaman.

“Inisial anak pelaku yang pada saat kejadian menguasai senjata tajam satu A.F. (17), pekerjaan pelajar, alamat perumahan nagara lestari Inisial pelaku dua PR. (20), pekerjaan pelajar, alamat kp. Cijeruk,” tuturnya.

Baca Juga:  Partai NasDem Kabupaten Tangerang Targetkan Raih Satu Kursi Setiap Dapil

Kata dia, Barang bukti yang berhasil di amankan 2 (dua) buah Senjata tajam jenis Celurit dan 1(satu) sepeda Motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1). Ujar Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Kompol. Hengki Kurniawan (02/11/23)

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan orang tua agar tetap memperhatikan anaknya dan kami Polresta Serkot Polda Banten akan terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar,” tukas Hengki. (*)

Penulis : Hed

Editor : Mustopa Kamal Adam

Berita Terkait

Pengawas Monev PAS di SMPN 2 Kibin
PKKS di UPT SDN Palamakan 1
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di SDS Al Mudzakkaroh Telah Selesai
UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD
Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke
Tim Penilai PKKS di UPT SDN Tinggulun
SMPN 3 Cikande Outing Class ke Jakarta
Kepsek SMPN 1 Kibin Laksanakan PK Guru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 08:47 WIB

Sambangi Gerai UMKM Cibodas Jasa, Kadis Indagkop UMKM Support Pelaku Usaha

Senin, 4 Desember 2023 - 02:03 WIB

Walikota Cilegon Raih Penghargaan Kemenag, Perhatikan Guru Agama

Senin, 4 Desember 2023 - 01:54 WIB

Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak

Senin, 4 Desember 2023 - 01:52 WIB

UPTD Samsat Ciledug Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Menjelang Akhir Tahun 2023UPTD

Senin, 4 Desember 2023 - 01:49 WIB

Tim SAR Terus Cari Korban Tenggelam di Kali Angke

Senin, 4 Desember 2023 - 01:48 WIB

Satpol PP Layangkan SP3 ke Pedagang Pasar Kutabumi

Senin, 4 Desember 2023 - 01:40 WIB

Polisi Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja

Senin, 4 Desember 2023 - 01:38 WIB

Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Hampir Rampung

Berita Terbaru

Pendidikan

Pengawas Monev PAS di SMPN 2 Kibin

Senin, 4 Des 2023 - 16:21 WIB

Pendidikan

PKKS di UPT SDN Palamakan 1

Senin, 4 Des 2023 - 15:14 WIB

Pendidikan

Romdhana Presentasikan PTK dan Best Practice

Senin, 4 Des 2023 - 12:24 WIB