TANGERANG | TR.CO.ID
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan dari kalangan mahasiswa di Kota Tangerang. Mereka menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus ancaman terhadap kedaulatan rakyat.
Penolakan disuarakan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Tangerang bersama Forum Aksi Mahasiswa (FAM). Kedua organisasi menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, mengatakan bahwa pemilihan langsung kepala daerah merupakan hak fundamental rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, mengembalikan Pilkada ke DPRD sama saja dengan mencabut hak politik masyarakat.
“Pilkada melalui DPRD bukan kemajuan, melainkan langkah mundur yang menggerus esensi demokrasi dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998,” tegas Elwin.
Ia menilai, wacana tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik politik elitis dan mempersempit ruang partisipasi publik. Terlebih, gagasan tersebut muncul dari sejumlah elite partai politik nasional.
“Jika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite di DPRD, maka rakyat hanya menjadi penonton dalam menentukan masa depan daerahnya sendiri,” ujarnya.
Atas dasar itu, GMNI Kota Tangerang mendesak pemerintah dan partai politik untuk tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung sebagai mekanisme demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat.
Penolakan serupa disampaikan Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang. Humas FAM, Fajar Kurniawan, menilai alasan mahalnya biaya politik dan efisiensi pemerintahan yang kerap dijadikan dalih penghapusan Pilkada langsung merupakan narasi lama yang menyesatkan.
“Demokrasi memang tidak murah. Namun mengorbankan partisipasi rakyat demi alasan efisiensi justru merusak substansi demokrasi itu sendiri,” kata Fajar.
Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Menurut FAM, frasa tersebut harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme tertutup di DPRD.
“Menghidupkan kembali sistem lama berarti membuka ruang kekuasaan yang elitis, tertutup, dan rawan penyalahgunaan,” tegasnya.
Mahasiswa di Kota Tangerang pun menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini dan menyuarakan penolakan terhadap setiap kebijakan yang dinilai mengancam prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.(dis/hmi)









