TANGERANG | TR.CO.ID
Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga belum mengantongi perizinan di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak, melakukan pengecekan ke lokasi, hingga berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” kata Indra Waspada, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung secara profesional dengan mengedepankan proses penyelidikan dan koordinasi lintas instansi.
“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk PT Jaya Garden Polis selaku pengembang dan koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PT Jaya Garden Polis diketahui bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas sekitar 2,7195 hektare di lokasi tersebut. Lahan itu digunakan untuk pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut baru mengantongi surat persetujuan lingkungan dari warga sekitar. Sementara material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan.
Selain memeriksa saksi, Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).
“Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis Kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan pekerja,” jelas Indra Waspada.
Meski demikian, ia menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polresta Tangerang akan mendalami seluruh aspek, termasuk kelengkapan perizinan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga akan meminta keterangan dari kepala desa dan camat setempat serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan dinas teknis terkait.
“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polresta Tangerang berkomitmen mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (dam)









