Polsek Tambora Ungkap Kejanggalan Penemuan Jenazah Wanita di Angke

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Polsek Tambora mengungkap adanya dua kejanggalan pada penemuan jenazah seorang wanita berinisial S (54) di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2) lalu.

Kejanggalan yang ditemukan, yaitu pertama ketika tim masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), jenazah dalam posisi terlentang dengan badan tubuhnya tertutup oleh bantal dan kain yang digunakan seperti selimut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi posisinya tertutup dengan posisi tubuh terlentang,” ungkap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam jumpa pers kemarin.

Kejanggalan kedua, yakni pintu kamar indekos korban ditutup oleh tali rafia pada saat ditemukan jenazah korban.

“Keterangan dari saksi bahwa posisi kamar kos tersebut terkunci dari luar. Jenazah di dalam, pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan sebuah tali,” kata Donny.

Baca Juga:  Bejat, Ayah Tiri di Cipondoh Lecehkan Anak Sambung

Setelah melakukan olah TKP dan pendalaman, polisi berhasil menangkap pelaku D (42) yang adalah suami korban. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di sebuah kontrakan wilayah Kapuk, Cengkareng , Jakarta Barat.

Hal itu yang menjadi pemikiran bahwa meninggalnya ini mungkin dalam situasi yang tidak normal. Dari situ didapatlah informasi bahwa korban tinggal bersama suaminya yang berinisial D.

“Sebelum 1×24 jam, terduga pelaku atau tersangka D dapat diamankan,” kata Donny.

Donny mengatakan bahwa korban dan tersangka sempat berselisih karena tersangka dituduh berselingkuh oleh korban.

Pada hari Selasa (20/2), tersangka baru pulang kerja pulang ke indekosnya. Di dalam kamar indekosnya, langsung cecok (dengan korban.

“Tersangka mengaku dipukul oleh korban menggunakan sapu, dipukuli kepalanya (tersangka) sebanyak satu kali. Namun korban dan tersangka baikan,” ungkap Donny.

Baca Juga:  Benyamin Tekankan Pentingnya Kolaborasi, Untuk Menurunkan Angka Stunting

Tindakan korban tersebut, kata Donny, terbukti dengan adanya luka sobek di kepala tersangka dan ditemukannya sebatang sapu yang bagian atasnya sudah penyok atau rusak.

“Besoknya, Rabu (21/2), tersangka pergi bekerja seperti biasa, pulang kerja kembali cekcok, karena korban membahas lagi permasalahan yang disebutkan pada sehari sebelumnya,” kata Donny.

Karena kesal, kata Donny, tersangka memukul dan mencekik leher istrinya. Dalam posisi terjatuh setelah dipukul korban dicekik.

“Karena masih hidup, kemudian tersangka mengambil bantal lalu membekapnya sampai korban meninggal dunia,” ungkap Donny.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 atau 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Donny.(JR)

Berita Terkait

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak
Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya
Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara
Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur
Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak: Oknum PNS Diduga Meminta Uang Pengamanan
Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pandeglang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:59 WIB

Waspadai, Penipuan Catut Nama Bupati Lebak

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Sindang Jaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:12 WIB

Mantan Kadisparpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:55 WIB

Proyek Pengelolaan Sampah Disidik Kejati

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB