TANGSEL | TR.CO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 74,94 miliar dan dikerjakan oleh PT EPP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa status penyelidikan kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. “Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dugaan adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia barang dan jasa sebelum proses pemilihan penyedia.
Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah, meskipun telah menerima pembayaran.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat untuk mengelola sampah. Akibatnya, dugaan tindak pidana ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar.
Pihak Kejati Banten berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturukan, PT EFP belum bisa dimintai komentarnya terakit persoalan tersebut.(hrs/ka6/ris/dam)









