TANGERANG | TR.CO.ID
Memasuki pertengahan tahun 2024, Bapenda Provinsi Banten melalui UPTD PPD Ciledug menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di Jalan Raya Raden Fatah Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/8/2024).
Penertiban ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan melibatkan pegawai Samsat, Satlantas Polres Metro Kota Tangerang, serta pihak Jasaraharja Cabang Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Samsat Ciledug, Taufik Sigit, menyatakan kepada awak media bahwa sebanyak 115 kendaraan bermotor yang terkena penertiban hari ini langsung didata dan diarahkan ke petugas untuk mendapatkan informasi terkait pembayaran tunggakan pajak.
“Alhamdulillah, tim bekerja maksimal. Rata-rata tunggakan pajak kendaraan yang terjaring adalah 2 hingga 3 tahun, meskipun ada beberapa yang sudah 5 tahun,” jelas Sigit.
Sigit berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak, mengingat pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan di Provinsi Banten.
Neni Setiani, Kasie Penerimaan dan Penagihan, menambahkan bahwa target kegiatan hari ini adalah 100 kendaraan bermotor, dan hasilnya telah melampaui target tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan, target ini bisa tercapai. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan kewajiban membayar pajak. Target realisasi penerimaan untuk Samsat Ciledug meningkat, dan data tunggakan kendaraan juga berkurang,” tegas Neni.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. (wil/ris)









