JAKARTA | TR.CO.ID
Tiara Octavia, kuasa hukum dari Tengku Dewi Putri, menegaskan bahwa kliennya tetap berpegang pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Andrew Andika. Pernyataan ini disampaikan setelah kabar yang menyebut bahwa kedatangan Tengku Dewi untuk menjemput Andrew di pusat rehabilitasi dapat diartikan sebagai tanda akan rujuk.
“Selama ini, Bu Dewi masih tetap pada prinsipnya untuk melanjutkan gugatannya. Ini berarti dia masih teguh pada keputusannya untuk berpisah,” ujar Tiara, di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, dikutip Kamis (7/11/2024).
Tiara juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan berikutnya, Tengku Dewi berencana menghadirkan saksi-saksi yang mendukung gugatan cerainya. Meskipun belum ada kepastian mengenai saksi-saksi tersebut, Tiara menyatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan harus relevan dan dapat memperkuat alasan-alasan yang diajukan dalam gugatan.
“Saksi nantinya harus berkesinambungan dengan gugatan, jadi kami akan memilih saksi yang bisa menguatkan alasan cerai,” jelas Tiara.
Lebih lanjut, Tiara menyebutkan bahwa alasan utama yang mendasari keputusan Tengku Dewi untuk tetap bercerai adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Andrew Andika. Alasan perceraian masih karena adanya dugaan perselingkuhan, tegasnya.
Sidang perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika, yang beragendakan mediasi, telah digelar pada Rabu, 6 November 2024, di PA Cibinong, Jawa Barat. Namun, sidang ini terpaksa ditunda hingga 13 November 2024 karena kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing. (kpl)