SERANG | TR.CO.ID
Tim monitoring dan evaluasi (Monev) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang memastikan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPT SDN Cikande 2, kecamatan Cikande Kabupaten Serang disusun sesuai petunjuk teknis berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 secara transparan dan akuntabel.
Tim Monev dari Dindikbud kabupaten Serang, Damanhuri mengaku telah melaksanakan tugas Monev Laporan Pertanggung Jawaban realisasi penggunaan dana BOSP di UPT SDN Cikande 2.
Dana BOSP yang diterima oleh sekolah digunakan sesuai dengan perencanaan dan telah disahkan oleh Dindikbud Kabupaten Serang. Laporan Pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana BOSP tersebut dituangkan dalam Arkas dan telah dilaporkan secara online ke tim manajemen BOSP Dindikbud Kabupaten Serang serta ke Kemendikbudristek melalui aplikasi Arkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang kita Periksa LPJ BOSP dari bulan Januari sampai Desember 2023 dan bukti fisik kelengkapan pendukungnya,”terang Damanhuri.
Sementara itu, Kepala UPT SDN Cikande 2, Juwaningsih mengucapkan terima kasih kepada Pengawas sekolah dasar dari Dindikbud Kabupaten Serang yang telah melaksanakan monev di sekolahnya.
“Terima kasih kepada tim Monev dari Dindikbud Kabupaten Serang,”kata Juwaningsih.
Sebagai bentuk pengawasan, kata Juwaningsih, selain Monev
LPJ BOSP tahun 2023 juga ada review dari tim Inspektorat Kabupaten Serang.
Penulis : mur
Editor : dam