LEBAK | TR.CO.ID
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan manajemen RSUD Ajidarmo untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Amir Hamzah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah tanpa diskriminasi. Menurutnya, setiap keluhan masyarakat harus direspons dengan cepat dan tepat oleh tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta pelayanan kesehatan harus cepat tanggap melayani masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan buruknya layanan di bidang kesehatan,” ujar Amir Hamzah, Rabu (28/01/2026).
Ia juga meminta agar Dinas Kesehatan bersama pihak RSUD Ajidarmo segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya dalam aspek pelayanan terhadap pasien yang datang berobat.
“Pola pelayanan harus diubah menjadi lebih baik, lebih humanis, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang merasa tidak dilayani,” tegasnya.
Selain itu, Amir Hamzah mengingatkan bahwa rumah sakit daerah sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan bahwa rumah sakit pemerintah harus memberikan layanan prima demi memastikan seluruh warga mendapatkan penanganan kesehatan yang maksimal.
“Salah satunya, rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak pasien. Itu sudah menjadi aturan dan komitmen pelayanan publik yang harus kami jalankan,” kata Eka.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan di rumah sakit pemerintah memiliki prinsip yang berbeda dengan rumah sakit swasta yang memiliki kebijakan dan mekanisme internal masing-masing.
“Kalau rumah sakit swasta, mereka memiliki aturan tersendiri. Namun untuk rumah sakit pemerintah, prinsipnya adalah melayani masyarakat,” pungkasnya. (eem/dam/hmi)









