TANGSEL | TR.CO.ID
Menjelang berakhirnya masa mudik lebaran, fenomena urbanisasi kembali menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Banyak warga dari berbagai daerah datang dengan harapan memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di wilayah perkotaan.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga berpindah tempat tinggal, selama tetap mengikuti aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan mengikuti aturan administrasi demi menjaga ketertiban serta keamanan wilayah. Ia meminta agar setiap warga yang datang ke Tangerang Selatan segera melapor kepada pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW.
“Tidak bisa dilarang, paling tidak mereka melaporkan diri ke RT RW setempat, mencatatkan diri. Supaya kalau ada apa-apa nanti bisa kita tangani dengan baik, seperti itu,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pendataan penduduk berjalan dengan baik, sekaligus mempermudah pemerintah dalam memberikan layanan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keseimbangan jumlah pendatang dengan kemampuan daerah dalam menyediakan lapangan kerja dan fasilitas umum.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan imbauan sederhana namun penting kepada para pemudik. Benyamin menjelaskan bahwa jumlah anggota keluarga yang kembali ke kota sebaiknya sama dengan jumlah saat pulang kampung.
“Salah satu himbauan yang kami lakukan adalah ya kalau pulangnya berempat, pulang kampungnya berempat, ya baliknya lagi juga berempat, jangan berenam,” katanya.
Di sisi lain, Benyamin juga berharap agar daerah asal para pendatang dapat terus berkembang secara ekonomi. “Tapi juga saya berharap bahwa perekonomian atau kehidupan di daerah-daerah itu juga sangat baik,” pungkasnya. (Tmn/wil)









