SERANG | TR.CO.ID
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang beroperasi di bawah naungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jabodebek dan Banten berhasil menyelesaikan 115 perkara pidana perbankan selama Januari hingga Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 90 kasus merupakan tindak pidana perbankan yang berhasil diungkap.
Menurut Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten, Roberto Akyuwen, terjadi tren peningkatan kasus tindak pidana perbankan dari tahun 2022 ke 2023. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini disebabkan oleh penyebaran informasi yang meluas, memicu minat orang-orang terhadap tawaran investasi bodong atau layanan pinjaman online ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengaduan yang paling banyak terjadi berada di 54 kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 8 kasus di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Banten,” ungkap Roberto saat menjelaskan hasil tersebut di sela-sela kegiatan capacity building di salah satu hotel di Bogor, Selasa (21/11/2023).
OJK sendiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana perbankan, khususnya terkait pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat dihimbau untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
“Dalam upaya mencegah masyarakat terjebak dalam kasus perbankan ilegal, OJK tetap berpegang pada prinsip sederhana, yaitu 2L (Legal dan Logis),” jelas Roberto.
“Artinya, kegiatan perbankan harus sesuai dengan aturan hukum, bukan hanya dari sisi kelegalannya, tetapi juga segala produk yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, dari segi logika, semua produk yang dipasarkan harus masuk akal, termasuk tingkat bunga yang tidak memberatkan nasabah dan persyaratan yang jelas,” tambahnya.
Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga aktif dalam menyosialisasikan informasi kepada masyarakat dan pihak penegak hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tindak pidana perbankan dan cara pencegahannya.
OJK juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk menghindari kasus tindak pidana perbankan. Pertama, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua, hindari tergiur dengan tawaran yang terlalu fantastis. Ketiga, selalu baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman atau investasi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta laporkan ke OJK jika menemukan indikasi tindak pidana perbankan,” tambah Roberto.
Dengan berbagai upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK berharap dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan terhindar dari jebakan tindak pidana perbankan yang merugikan.
Penulis : Hed / BN
Editor : Ris