Waspada Kejahatan Perbankan

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang beroperasi di bawah naungan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jabodebek dan Banten berhasil menyelesaikan 115 perkara pidana perbankan selama Januari hingga Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 90 kasus merupakan tindak pidana perbankan yang berhasil diungkap.

Menurut Kepala OJK untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Banten, Roberto Akyuwen, terjadi tren peningkatan kasus tindak pidana perbankan dari tahun 2022 ke 2023. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini disebabkan oleh penyebaran informasi yang meluas, memicu minat orang-orang terhadap tawaran investasi bodong atau layanan pinjaman online ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengaduan yang paling banyak terjadi berada di 54 kasus di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 8 kasus di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Banten,” ungkap Roberto saat menjelaskan hasil tersebut di sela-sela kegiatan capacity building di salah satu hotel di Bogor, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Raih Anindhita Wistara Data dari BPS

OJK sendiri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana perbankan, khususnya terkait pinjaman online dan investasi ilegal. Masyarakat dihimbau untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Dalam upaya mencegah masyarakat terjebak dalam kasus perbankan ilegal, OJK tetap berpegang pada prinsip sederhana, yaitu 2L (Legal dan Logis),” jelas Roberto.

“Artinya, kegiatan perbankan harus sesuai dengan aturan hukum, bukan hanya dari sisi kelegalannya, tetapi juga segala produk yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, dari segi logika, semua produk yang dipasarkan harus masuk akal, termasuk tingkat bunga yang tidak memberatkan nasabah dan persyaratan yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengawas Kibin Membersamai Kepsek dan Guru Gugus 1

Selain melakukan penegakan hukum, OJK juga aktif dalam menyosialisasikan informasi kepada masyarakat dan pihak penegak hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tindak pidana perbankan dan cara pencegahannya.

OJK juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk menghindari kasus tindak pidana perbankan. Pertama, pastikan lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kedua, hindari tergiur dengan tawaran yang terlalu fantastis. Ketiga, selalu baca dengan teliti syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman atau investasi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta laporkan ke OJK jika menemukan indikasi tindak pidana perbankan,” tambah Roberto.

Dengan berbagai upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan, OJK berharap dapat membantu masyarakat untuk lebih waspada dan terhindar dari jebakan tindak pidana perbankan yang merugikan.

Penulis : Hed / BN

Editor : Ris

Berita Terkait

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024
Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan
97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025
Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN
Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati
Massa Gelar Aksi Tolak Mega Proyek
Pererat Kebersamaan Dengan Masyarakat, Polda Banten Gelar Fun Bike dan Bakti Sosial
Polda Banten Ungkap Peredaran Uang Palsu, 14 Tersangka Ditangkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:39 WIB

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan korupsi APBDes Tahun 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:15 WIB

Setahun Jadi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang Banyak Membawa Perubahan

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:50 WIB

97 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap, Selama Januari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

Unras Mahasiswa Diwarnai Pembakaran Spanduk HPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:06 WIB

Kantor DLH dan PT EPP Digeledah Kejati

Berita Terbaru

Bola

Laga Pertama Grup C, Iran Tumbangkan Indonesia 0-3

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:06 WIB

Sport

BAMTC 2025: Indonesia Taklukkan Malaysia 3-1

Jumat, 14 Feb 2025 - 11:56 WIB