55 Reklame Liar Ditertibkan Guna Menjaga Keindahan Kota

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan, melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di berbagai titik strategis kota.

Operasi yang digelar pada Senin (20/5/24) ini berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame yang dipasang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban reklame liar ini dilakukan di beberapa jalan utama, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Baca Juga:  Pj Bupati Lebak Minta ASN Tingkatkan Kinerja

“Pada penertiban reklame kali ini, kami fokus pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkap Wawan.

Penertiban ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Wawan berharap masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang telah disediakan, sehingga dapat menjaga ketertiban dan estetika Kota Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memasang reklame di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota kita,” tambahnya.

Baca Juga:  Satpol PP Tuntas Gelar Pelatihan Pembinaan PPNS

Selain itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat Kota Tangerang dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) kepada Satpol PP melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

Penertiban reklame liar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. (cng/ris/TR)

Berita Terkait

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda
Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA
PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan
Kecamatan Karawaci Berikan Pelayanan Adminduk Tanpa Batas
DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan
Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten
Pilar Saga: MRT Tangsel Segera Terwujud
Inovasi Digital Dorong PBB P-2 Kabupaten Tangerang Tembus Rp60 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:04 WIB

Nana Supiana Lanjutkan Peran Strategis di Pemprov Banten sebagai Plh Sekda

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 April 2025 - 12:56 WIB

DLH Lanjutkan Pembongkaran Sejumlah TPS Liar Pekan Depan

Kamis, 24 April 2025 - 12:52 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kafilah MTQ ke 22 Provinsi Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:13 WIB

Pendidikan

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:41 WIB

Kota Tangerang

PROSPEK Dimulai,Tangerang Gas Pol Entaskan Kemiskinan

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:08 WIB

Uncategorized

Pemkot Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:04 WIB