55 Reklame Liar Ditertibkan Guna Menjaga Keindahan Kota

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan, melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di berbagai titik strategis kota.

Operasi yang digelar pada Senin (20/5/24) ini berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame yang dipasang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban reklame liar ini dilakukan di beberapa jalan utama, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Baca Juga:  Pj Walikota Jadi Narasumber, Di Healthy Cities Summit ke-6

“Pada penertiban reklame kali ini, kami fokus pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkap Wawan.

Penertiban ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Wawan berharap masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang telah disediakan, sehingga dapat menjaga ketertiban dan estetika Kota Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memasang reklame di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota kita,” tambahnya.

Baca Juga:  Walikota Minta ASN Kota Tangerang Respon Cepat Laporan Masyarakat

Selain itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat Kota Tangerang dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) kepada Satpol PP melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

Penertiban reklame liar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. (cng/ris/TR)

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo
Tingkatkan Daya Saing, Disbudpar Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi Tanpa Biaya
Samsat Cikokol Sisir Kantong Parkir, Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Ditemukan
BPBD: Cuaca Tangerang Relatif Kondusif Sepekan, Potensi Hujan Sedang Muncul 4 Juni
Pelayanan kepada Masyarakat kota Tangerang, Ambulance Gratis Dinkes Evakuasi Pasien Kritis
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Jaga Fasilitas Umum, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Adipura
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Pengurusan Akta Kematian Gratis dan Tanpa Calo

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:05 WIB

Tingkatkan Daya Saing, Disbudpar Tangerang Gelar Sertifikasi Fotografi Tanpa Biaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:32 WIB

Samsat Cikokol Sisir Kantong Parkir, Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak Ditemukan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:06 WIB

BPBD: Cuaca Tangerang Relatif Kondusif Sepekan, Potensi Hujan Sedang Muncul 4 Juni

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:30 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Berita Terbaru