TANGERANG | TR.CO.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan, melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di berbagai titik strategis kota.
Operasi yang digelar pada Senin (20/5/24) ini berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame yang dipasang secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban reklame liar ini dilakukan di beberapa jalan utama, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.
“Pada penertiban reklame kali ini, kami fokus pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkap Wawan.
Penertiban ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Wawan berharap masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang telah disediakan, sehingga dapat menjaga ketertiban dan estetika Kota Tangerang.
“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memasang reklame di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota kita,” tambahnya.
Selain itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat Kota Tangerang dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) kepada Satpol PP melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.
Penertiban reklame liar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. (cng/ris/TR)