55 Reklame Liar Ditertibkan Guna Menjaga Keindahan Kota

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama seluruh Tramtib se-kecamatan, melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di berbagai titik strategis kota.

Operasi yang digelar pada Senin (20/5/24) ini berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame yang dipasang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban reklame liar ini dilakukan di beberapa jalan utama, yaitu Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Baca Juga:  Juara Lomba Kampung Digital Diminta Tak Berhenti Berinovasi

“Pada penertiban reklame kali ini, kami fokus pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkap Wawan.

Penertiban ini merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Wawan berharap masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang telah disediakan, sehingga dapat menjaga ketertiban dan estetika Kota Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memasang reklame di lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota kita,” tambahnya.

Baca Juga:  HUT Kota dan Setahun Kebersamaan, Sachrudin–Maryono Salurkan 3.300 Sembako

Selain itu, Wawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran ketertiban umum. Masyarakat Kota Tangerang dapat menyampaikan pengaduan terkait ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) kepada Satpol PP melalui WhatsApp di nomor 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

Penertiban reklame liar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga. Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. (cng/ris/TR)

Berita Terkait

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer
Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI
PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2
Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital
Diskominfo Genjot Transparansi dan Pelayanan Informasi
AHY Dorong Penataan Pesisir Terintegrasi
Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:02 WIB

Jelang TKA 2026, SDN Daan Mogot 3 Siapkan Infrastruktur Latih Siswa Hadapi Ujian Berbasis Komputer

Jumat, 17 April 2026 - 22:57 WIB

Disdik Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Siap, Seleksi Prestasi Kini Pakai TKA

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 April 2026 - 15:26 WIB

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Berita Terbaru

Bisnis

Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Pemanfaatan AI

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:29 WIB

Daerah

PDAM TB Targetkan 10 Ribu Pelanggan Baru di Zona 2

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:26 WIB

Daerah

Generasi Muda Harus Jadi Pemersatu di Era Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:23 WIB