TANGERANG | TR.CO.ID
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menyisakan waktu berapa bulan lagi, tapi promosi bakal calon kepala daerah di kota tangerang kian hari semakin ramai baik melalu spanduk, baliho dan reklame dengan usungan tema, tagline dan visi-misi masing-masing kandidat.
Sederet nama yang beredar yang dikabarkan untuk meramaikan bursa pilkada kota tangerang dimulai dari politisi, birokrat, pengusaha, tokoh olahraga, hingga wartawan menjadi pilihan publik untuk menentukan arah kota tangerang kedepannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama nama yang beredar di polingkita.com, dengan tulisan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 – 2029, dengan total 1105 suara yang masuk per tanggal 14 Maret 2024, pukul 21:49 WIB yakni.
Ahmad Fuady 20.7% Suara
Titi Khairiah 17.9% Suara
Helmy Halim 14.9% Suara
Jazuli Abdillah 13.9% Suara
H. Sachrudin 151 13.7% Suara
H. Abdul Syukur 4.3% Suara
H. Maryono 3.7% Suara
Andra Soni 3.0% Suara
Aini Suci Wismansyah 1.6% Suara
Hilmi Fuad 1.4% Suara
Suratmin 0.8% Suara
Turidi Susanto 0.8% Suara
Theresia Megawati W 0.7% Suara
Gatot Wibowo 0.6% Suara
Fadlin Akbar 0.6% Suara
Harry Mulya Zein 0.5% Suara
Zulfikar Hamongan 0.4% Suara
Hadi Rusman 0.2% Suara
H. Tabrani 0.2% Suara
Bambang Suwondo 0.1% Suara
Disisi lain, Pengamat politik yang juga akademisi UMT Memed Chumaedy dimintai pandangan untuk pilkada kota tangerang mengatakan, dalam regulasi yang ada, dijelaskan bahwa calon kepala daerah harus diusung melalui partai politik, selengkapnya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
” Artinya peran parpol sangat dominan dalam penentuan calon kepala daerah,” kata Memed kepada Wartawan, Kamis (14/3/24).
Meski begitu, tambah Memed, ada juga calon perseorangan Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 Pasal 10, untuk daerah diatas 1 juta jiwa, syarminduknya (syarat minimal dukungan) sebesar 6,5 persen. Dukungan yang diberikan itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut.
“Jika dilihat demikian peran parpol sangat dominan dalam menentukan bakal calon kepala daerah, adapun siapa ketum parpol yang potensial, ada beberapa nama seperti, Sahrudin, Fuady, Gatot, Turidi dalain – lain. Tapi jika melihat perolehan kursi pileg 2024 yang mulus tanpa koalisi itu cuma Golkar, selebihnya partai – partai lain harus berkoalisi untuk memenuhi kuota 20% dukungan Parpol. Hak setiap warga negara orang untuk dipilih dan memilih, tapi syarat dan ketentuannya pun harus diperhatikan oleh masyarakat,” demikian Dosen Fisip ini. (dam/ris/hel)