Polres Metro Bekasi Tangkap Dokter Gadungan di Cikarang

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi lantaran menjadi dokter gadungan dengan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan ​​​​​​di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan awal mulai pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (12/3), pihaknya mendapatkan informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  2.250 Aset Bersertifikat, Pengamanan Aset Pemkot Kian Kuat

“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.

Setelah itu pada Jumat (15/3) anggota Tim Opsnal mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap berinisial ITB alias S tersebut.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024 dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.

Twedi juga menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan adanya motifnya ekonomi. “Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang,” katanya.

Baca Juga:  Johnny G Plate Gunakan Anggaran Proyek BTS 4G Sesuai Prosedur, Ini Kata Saksi Ahli

Sedangkan klinik tempat tersangka praktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah berobat di klinik tersebut untuk melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.

Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(JR)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG
Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob
Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kejagung Tahan Tiga Eks Pejabat BGN, Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:48 WIB

Dua Debt Collector Dibekuk, Aniaya Personel Brimob

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Berita Terbaru