KPU Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi laporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6). Karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam acara seremonial coklit yang diduga hanya melibatkan salah satu bakal calon Bupati Tangerang, yaitu Mad Romli pada Selasa 25 Juni lalu.

“Sejumlah penyelenggara KPU diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Dalam acara seremonial coklit yang terjadi dikediaman bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli,” kata Ibnu Jandi saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jandi, adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang dalam agenda seremonial coklit tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Katanya, berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

“Diduga KPU Kabuapten Tangerang dalam acara seremonial Coklit hanya mengundang Mad Romli atau hanya mendatangi rumah kediaman Mad Romli Bakal Calon Bupati Tangerang, jelas hal ini diduga melanggar Etika/Kode Etik KPU dan diduga melanggar peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, atau sekurang-kurangnya diskriminatif yang sudah jelas-jelas secara kasat mata Mad Romli adalah balon Bupati Tangerang, ” tegasnya.

Baca Juga:  Gaduh Parkir Berbayar di Kawasan Milenium, Dewan Deden Skak Itu Lahan PSU

Menurut Jandi, Balon Bupati Tangerang sedikitinya berjumlah 6 (enam) bakal calon Bupati Tangerang yang mengikuti fit and proper test. Khusunya, di Parpol Nasdem pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu, diantaranya adalah Maesyal Rasyid, Intan Nurul Hikmah, Iskandar Mirsyad, Komarudin, Dahlan Hasyim, dan Mad Romli.

“Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu Balon Bupati Tangerang yaitu kepada Mad Romli. Dan hal ini sangat tidak dibernarkan, ” tandasnya.

Maka berdasarkan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana pada Pasal 2 setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman.

Didirinya meminta kepada Bawaslu untuk bersikap tegas kepada para komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Tentunya, hal itu bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dimana, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu dalam mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:  Sosialisasi SuperApps Tangerang AYO dan Aplikasi Gorvu, Maksimalkan SPBE dan Tingkatkan Kompetensi ASN

” Hal itu tertuang dalam, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 6 ayat 1, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengaku telah menerima adanya laporan yang dilayangkan Ibnu Jandi perihak dugaan pelanggaran kode etik KPU kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang. Namun, kata Muslik dirinya harus melihat terlebih dahulu terkait isi laporan yang diajukan oleh Ibnu Jandi tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar, karena harus melihat laporannya dulu. Karena belum tahu laporannya apa,” singkat Muslik.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menyoroti tahapan proses pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang. Hal itu dikarenakan KPU Kabupaten Tangerang libatkan salah satu bakal calon Bupati Tangerang. (fj/dam)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB