Bersama Pemkot Serang, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Kios di Kawasan Taman Sari

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Serang telah melaksanakan pembongkaran kios-kios yang berdiri di lahan milik PT KAI di kawasan Taman Sari, Kota Serang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata kawasan agar lebih bersih, indah, dan tertib.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Pemerintah Kota Serang telah memberikan surat pemberitahuan kepada para penyewa serta melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa PT KAI mendukung penuh program pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik.

“Kami sejalan dengan program-program pemerintah daerah setempat dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” ujar Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa PT KAI bertindak sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal mekanisme pembongkaran dan kompensasi bagi penyewa kios. Semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian sewa antara PT KAI dan para penyewa.

Baca Juga:  BPN se-Indonesia akan Menyelenggarakan Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran

Untuk bangunan yang terdampak penyegelan dan pembongkaran oleh Dikopumkmperindag Kota Serang di lahan milik KAI Taman Sari ada 37 Bangunan.

Ixfan mengatakan, bangunan yang kontraknya masih berjalan kemudian diputus kontrak akan dikembalikan biaya sewanya secara proporsional, dan yang sudah habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi.

hal tersebut sesuai dalam isi kontrak bahwa jika lahan / bangunan yang disewa jika diperlukan untuk kepentingan negara maka pihak kedua harus menyerahkannya kembali.

“Bagi penyewa yang menjadi objek penertiban akan diberikan biaya kerohiman yang besaranya ditentukan oleh dinas atau PT KAI,” ujar Ixfan.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Serang telah meminta PT KAI untuk segera melakukan pembongkaran guna mencegah para pedagang kembali ke lokasi yang telah ditertibkan.

Baca Juga:  SBY Sambangi Kediaman Prabowo di Hambalang

Kepala Diskop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menekankan pentingnya langkah ini agar kawasan Taman Sari tetap tertata rapi dan sesuai peruntukan. Selain itu, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai program pemberdayaan guna mendukung keberlangsungan usaha para pedagang di lokasi baru.

“Pemkot Serang optimistis bahwa relokasi ini akan memberikan dampak positif bagi pedagang dan masyarakat, serta menjadikan kawasan Kepandean sebagai pusat perdagangan yang lebih teratur dan menarik,” kata Wahyu.

Tentang PT KAI Daop 1 Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta adalah bagian dari PT KAI yang bertanggung jawab atas operasional perkeretaapian di wilayah Jakarta dan sekitarnya. PT KAI terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata.(Hed).

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Hadiri Musrenbang, Bupati Tangerang Siap Dukung Pembangunan Banten
Dimyati: KORPRI Harus Solid, Deden Apriandhi Resmi Pimpin
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
BGN dan Pemprov Banten Perkuat Pengawasan MBG
Dimyati: Pengamanan May Day di Banten Sudah Siap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WIB

Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama

Senin, 27 April 2026 - 22:10 WIB

Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun

Jumat, 24 April 2026 - 15:01 WIB

RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah

Jumat, 24 April 2026 - 14:54 WIB

Hadiri Musrenbang, Bupati Tangerang Siap Dukung Pembangunan Banten

Jumat, 24 April 2026 - 14:50 WIB

Dimyati: KORPRI Harus Solid, Deden Apriandhi Resmi Pimpin

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB