TANGERANG | TR.CO.ID
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk tetap melakukan donor darah meskipun sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Aksi kemanusiaan ini dinyatakan aman dilakukan tanpa membatalkan puasa.
Ketua PMI Kota Tangerang, Oman Jumansyah, menyatakan bahwa donor darah saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Hal ini telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melalui Keputusan Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV2021 pada 22 April 2021, bertepatan dengan 10 Ramadan 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinyatakan, seseorang yang dengan sukarela mendonorkan darahnya dengan tujuan kemanusiaan hukumnya boleh. Donor darah bagi yang sedang berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasanya,” jelas Oman, Kamis (6/3/25).
Ia juga mengingatkan bahwa stok darah selalu dibutuhkan sepanjang tahun. Namun, selama Ramadan, kebutuhan akan darah sering kali meningkat. Oleh karena itu, PMI Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan donor darah yang akan diselenggarakan di berbagai lokasi di Kota Tangerang.
“Donor darah adalah salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat bermanfaat bagi sesama. Selama berpuasa, tubuh kita masih bisa mendonorkan darah, dan kami memastikan prosesnya berlangsung dengan aman tanpa mempengaruhi ibadah puasa,” katanya.
PMI Kota Tangerang telah menyiapkan berbagai lokasi dan jadwal untuk kegiatan donor darah selama bulan Ramadan. Kegiatan ini dapat diakses masyarakat di pusat-pusat keramaian seperti mal, tempat ibadah, dan titik strategis lainnya.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal dan lokasi donor darah, masyarakat dapat mengunjungi Instagram resmi @pmikotatangerang atau menghubungi call center di nomor 021-3895-1051,” tutupnya.
Dengan adanya ajakan ini, diharapkan masyarakat tetap berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan demi membantu sesama yang membutuhkan darah selama bulan suci Ramadan. (ris/dam)









