SERANG | TR.CO.ID
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi persembunyian mereka di daerah Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (27/6/2025).
Ketiganya adalah Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), warga Kampung Kawao, Desa Sukamampir, serta Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas. Salah satu pelaku, Jaya Rahmat, dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan kasus di wilayah Carenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku JR dan KA berhasil ditangkap saat bersembunyi di Jakarta Utara. Sementara saat pengembangan, pelaku JR melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (30/6/2025), didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kanit Pidum Ipda Hendri.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi warga, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di dua lokasi berbeda,” jelas Condro.
Sebelumnya, petugas sempat memburu pelaku ke berbagai lokasi, termasuk wilayah Sumatera. Namun, pelaku berhasil menghindar hingga akhirnya terendus di Jakarta.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan adalah balas dendam. Pada tahun 2015, Jaya Rahmat pernah menjadi korban penikaman oleh Misri hingga nyaris tewas.
“Motifnya balas dendam. Pelaku utama mengajak dua temannya untuk melakukan aksi kekerasan yang berujung pembunuhan,” kata Kapolres.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (19/5/2025) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang. Saat itu, korban sedang berbincang dengan dua rekannya, Pungut dan Muhyi. Tiba-tiba, ketiga pelaku datang mengendarai Yamaha Vixion dan Suzuki Satria sambil membawa senjata tajam, berupa pisau, golok, dan kampak.
Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung menyerang korban hingga terkapar bersimbah darah. Saksi mata tidak berani menolong karena ancaman senjata tajam. Setelah pelaku kabur, korban dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, senjata tajam berupa kampak, golok, dan belati, satu unit handphone, serta pakaian pelaku saat kejadian,” jelas Condro.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Hed)









