Duel di Tangerang, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (30/7/2025) dini hari.

Seorang pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap saat berada di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga:  Embarkasi Cipondoh Resmi Digunakan

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran bermula dari tantangan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

“Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban maju membawa clurit dan terlibat duel, namun akhirnya mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menegaskan pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Meriahkan Parade Budaya Tangsel Berkebaya

Barang bukti yang diamankan antara lain celana, helm yang digunakan pelaku saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran.

“Kami imbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika mengetahui adanya tawuran. Orang tua juga diharapkan lebih peduli terhadap pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” tegasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel
Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk
Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya
USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang Pria 21 Tahun Nekat Datangi Rumah Wali Kota Minta Sumbangan
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Kasus PT ABM Jadi Sorotan, Mahasiswa Angkat Suara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:27 WIB

Perempuan 19 Tahun Tewas dalam Kebakaran Bengkel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Sindikat Narkotika Sintetis Lintas Wilayah Dibekuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:22 WIB

Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Sasmita Jaya 2, Bekali soal Bahaya Judi Online dan Manipulasi Seks di Dunia Maya

Senin, 18 Mei 2026 - 18:42 WIB

USMAN SITORUS AKIRNYA DI TUNTUT MATI OLEH JPU TANGERANG SELATAN.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Berita Terbaru

Bola

Khvicha Kvaratskhelia Pemain Terbaik Liga Champions

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:32 WIB

Daerah

Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:30 WIB