Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Lebak

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta barang-barang lainnya sebanyak 271 buah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan kali ini yang kedua pada tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara pidana yang inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung (MA),” kata Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Beras Bantuan Pemerintah Dipastikan Layak Dikonsumsi

Cesario merinci, 57 perkara yang dimaksud di antaranya perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

“Selain (Narkotika), perkara perlindungan anak juga mendominasi di sini,” ungkapnya.

Kejaksaan lanjut Cesario terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dengan penanganan perkara pidana, terutama masih maraknya penyalahgunaan narkoba.

Kata dia, Kejari Lebak juga rutin memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok pelajar sebagai langkah upaya pencegahan tindak pidana.

Baca Juga:  Pemkot Lemah Tegakkan Aturan, Lahan Parkir RSUD Tangsel Dikuasi Ormas, Rugi Rp 7 Miliar

“Kami berikan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahayanya aksi tindak pidana,” jelasnya.

Anton Hermawan, penggiat Narkoba yang hadir pada acara itu mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan narkotika. Karena efek dari penggunaannya dapat merusak generasi muda. Karena itu pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum itu sudah sangat tepat. (eem/dam)

Berita Terkait

Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
DPRD Lebak Siap Sidak PT Cemindo Usai Insiden Dugaan Kecelakaan Kerja
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Berita Terbaru