Setalah Layangkan SP3, Satpol PP Tertibkan Pasar Lama Kutabumi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Setelah mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) dengan memberikan surat teguran 1 hingga 3 dan Surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada para pedagang pasar kutabumi lama agar pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS).

Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban kepada para pedagang kutabumi lama tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban pasar kutabumi ini adalah tindak lanjut dari surat teguran 1 sampai dengan 3, kemudian dilanjutkan surat peringatan 1 sampai dengan 3 yang di tujukan kepada para pedagang di pasar kutabumi untuk pindah ke TPPS yang telah di siapkan, karena pasar tersebut akan di Revitalisasi,” ungkap, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Rabu (6/12/23).

Baca Juga:  Satpol PP Jaring Puluhan PKL Pelanggar Perda

Tambah dia, penertiban lokasi pasar kutabumi adanya Surat perintah Bupati nomor 800/5390-SPPP tahun 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati dan ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menertibkan dan atau pembongkaran los, kios di sekitar pasar kutabumi.

“Kami menerima surat perintah dari Bupati dengan nomor 800/5390-SPPP untuk melakukan penertiban dan atau pembongkaran los, kios di sekitar pasar kutabumi, berdasarkan kemendagri nomor 54 tahun 2011, perda nomor 13 tahun 2022 dan perbup 18 tahun 2023 tentang Satpol PP,” paparnya.

Baca Juga:  Dorong Perempuan Mandiri, Pemkot Tangerang Gelar PKHP di 13 Kecamatan

Agus Suryana juga meminta kepada para pedagang untuk bekerja sama dan mengikuti peraturan yang ada, bagi yang berkeberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum dengan catatan kegiatan hari ini tetap dilaksanakan.

“Dalam melaksanakan kegiatan, kami berkoordinasi dan bersama – sama dibantu oleh pihak Polri, TNI, Kecamatan,” tukasnya.

Penulis : ril

Editor : dam

Berita Terkait

Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul
Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:10 WIB

Sachrudin Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Kolaborasi Cetak Generasi Unggul

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:48 WIB

Sachrudin-Maryono Perkuat Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas Kota Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial

Berita Terbaru