CILEGON | TR.CO.ID
Pada Rabu (27/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB di Lingkungan Dermage Malang, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diduga telah terjadi pencabulan pada dibawah anak umur. Pelaku diidentifikasi seorang laki laki berusia sekitar 61 tahun.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul bahri membenarkan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 10.00 WIB,” terangnya, dikutip Wartawan (28/12/23).
Syamsul menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya AM (17) sedang bermain hp di rumah lalu datang JH (45) menanyakan ayah dari AM. Lalu AM menjawab bapak lagi keluar. Kemudian JH mengatakan udah kamu aja. Selanjutnya AM menuju ke tempat kejadian di depan rumah MM yang beralamat Linkungan Dermage malang Kelurahan Gerem, Kecamatan grogol, Kota Cilegon.
“Setelah sampai AM mengintip dan melihat korban Bunga (10) sedang di cabuli oleh tukang somay. Saat AM mempergoki, tukang somay tersebut menarik tanganya lalu merangkul saudara AM dan mengatakan agar tidak mengatakan hal tersebut. Setelah itu tukang somay pergi dan membawa sepedanya. Lalu AM cari tukang somay tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah satu kilometer AM ketemu tukang somay dan mengajak tukang somay tersebut kerumah pak RT,” ungkap Kasat.
Pelaku berinisial MI (61) warga Sukanaraga, Desa Babakan Sari, Majalengka.
“Pelaku diancam Pasal 82 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Penulis : ian/mas
Editor : dam









