Gibran Klarifikasi Kegiatan Pembagian Susu,Di Kantor Bawaslu

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Gibran Rakabuming Raka merespons undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait kegiatan pembagian susu yang dilakukan di Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Tiba sekitar pukul 13.38 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran disambut oleh media yang mempertanyakan kehadirannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya kepada awak media, Gibran menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut, ia dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu pada 3 Desember yang lalu tidak terkait dengan aktivitas partai politik.

“Hari ini (kemarin-red) kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” ungkap Gibran, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Tangkot Gelar Rakor, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Bersama tim advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Gibran menegaskan bahwa kegiatan pembagian susu tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan unsur politik maupun kampanye politik.

Gibran juga menepis adanya temuan baru dari Bawaslu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya fokus pada pembagian susu tanpa adanya tanda-tanda kampanye politik atau alat peraga kampanye.

Sebagai putra dari Presiden RI Joko Widodo, Gibran telah menjelaskan bahwa kegiatan pembagian susu merupakan bagian dari program yang dijalankannya bersama calon presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki afiliasi politik dan hanya bertujuan untuk membantu masyarakat.

Baca Juga:  Saan Desak Bawaslu Usut Satpol PP Garut, yang Berikrar Dukung Salah Satu Cawapres

Kasus ini menarik perhatian karena lokasi kegiatan tersebut, CFD Jakarta, merupakan area yang dinyatakan sebagai zona larangan aktivitas politik sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat juga telah memeriksa beberapa tokoh terkait, termasuk Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yang juga hadir dalam kegiatan pembagian susu tersebut.

Dengan dilakukannya klarifikasi oleh Gibran dan timnya di hadapan Bawaslu, hal ini menandai pentingnya pematuhan terhadap peraturan kampanye dan pembahasan mendalam terkait setiap aktivitas yang terkait dengan proses pemilihan presiden yang akan datang. (RM)

Berita Terkait

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD LEBAK, Masa Aksi Kepung DPRD Lebak, Sampaikan 10 Tuntutan ke Bupati
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:52 WIB

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Berita Terbaru

Bola

PSG 5-4 Bayern Munich, Drama Hujan Gol di Leg Pertama

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:32 WIB

Daerah

90 Desa Berpotensi Kekeringan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:30 WIB

Daerah

Kabupaten Tangerang Siap Pimpin Integrasi Aglomerasi

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:23 WIB