Paspampres Bantah Aniaya Warga yang Bentangkan Spanduk Saat Jokowi di Jogja

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Video seorang warga yang mengalami kekerasan saat membentangkan spanduk capres di tengah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gunungkidul, Yogyakarta, viral di media sosial. Namun, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan tegas menyangkal bahwa pria yang melakukan kekerasan terhadap warga tersebut adalah anggota dari mereka.

“Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman menegaskan bahwa terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar,” demikian dikatakan Herman dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/1/2024).

Dalam video yang tersebar, seorang pria yang mengenakan jaket merah dan topi hitam terlihat membentangkan spanduk ke arah mobil Jokowi. Dua orang lainnya, yang memakai sweater dan topi, kemudian mendekati pria tersebut, mendorongnya, dan mengambil spanduk yang dibentangkannya.

Meskipun terdapat narasi dalam video yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan merupakan anggota Paspampres, Herman Taryaman membantah informasi tersebut. Ia menekankan bahwa kedua orang yang melakukan tindakan tersebut tidak berasal dari Paspampres.

Baca Juga:  Elektabilitas PSI tak Terpengaruh Jokowi

“Apabila kita lihat dalam video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa, sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor,” ujar Herman.

Herman juga menegaskan bahwa tugas Paspampres sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP. Pernyataan ini dikeluarkan untuk memberikan klarifikasi dan menghindari kesalahpahaman terkait kejadian tersebut.(il/BDR)

Berita Terkait

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang
Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC
Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13
Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard
UTD PMI Diakui Kemenkes, Pemkot Dorong RS Tingkatkan Layanan
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
RTRW Direvisi, DPRD Tekankan Lindungi Lahan Sawah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:21 WIB

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:18 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta III Studi Tiru ke Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Skrining Online untuk Deteksi Dini TBC

Jumat, 24 April 2026 - 15:11 WIB

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 April 2026 - 15:08 WIB

Disbudpar Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel Lifeguard

Berita Terbaru

Daerah

PT TNG Rencanakan Perapihan Gapura Pasar Anyar Tangerang

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:21 WIB

Daerah

Indeks Daya Saing Kota Tangerang Tembus 4,13

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:11 WIB