Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polresta Tangerang berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sementara seorang palaku masih dinyatakan buron.

Ketiga tersangka yakni C (60), J Als K (45) dan S alias C. Sementara T pelaku lainnya masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kp Muncung Desa Muncung Kec Kronjo Kab Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena ketiganyaterbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/24).

Baca Juga:  Nurul Arifin Bersyukur Golkar Raih Dua Kursi DPR Dapil Jabar I

Kemudian, lanjut Kasat, tersangka C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

“Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” tutur Arief Nazaruddin.

Karena anaknya mendapat perlakuan kejam itu, maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo dan kemudian proses Penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Dandim 0506/Tgr Hadiri Coffee Morning di Bandara Soetta

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dab Reskrim Polsek Kronjo kemudian mengamankan 3 Orang tersangka sementara satu orang masih dinyatakan buron.

“Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini. (fj/dam)

Berita Terkait

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polres Tangsel Ungkap 40 Kg Sabu Siap Edar untuk Malam Tahun Baru
DLH  Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan
PSI Laporkan Penyelenggara Pemilu Ke Bawaslu, Diduga Tidak Netralitas
Truk Tanah Pelanggar Perbup di Tindak Tegas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Kamis, 21 November 2024 - 15:16 WIB

Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan

Kamis, 21 November 2024 - 14:59 WIB

Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat

Kamis, 21 November 2024 - 14:46 WIB

Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 11:06 WIB

Bola

Calvin Verdonk Dapat Pujian Tinggi

Selasa, 3 Des 2024 - 10:48 WIB

PILKADA 2024

Logistik Pilkada Dari Tingkat Kecamatan Mulai Diambil

Selasa, 3 Des 2024 - 10:28 WIB

Pemerintahan

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakati APBD 2025 Rp 2,2 Triliun

Selasa, 3 Des 2024 - 10:15 WIB