Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Polresta Tangerang berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sementara seorang palaku masih dinyatakan buron.

Ketiga tersangka yakni C (60), J Als K (45) dan S alias C. Sementara T pelaku lainnya masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kp Muncung Desa Muncung Kec Kronjo Kab Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena ketiganyaterbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/24).

Baca Juga:  Pilkada Jakarta 2024, Golkar Survei Elektabilitas, Ahmed Zaki Yakin Lampaui Ridwan Kamil dan Erwin Aksa

Kemudian, lanjut Kasat, tersangka C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.

“Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” tutur Arief Nazaruddin.

Karena anaknya mendapat perlakuan kejam itu, maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo dan kemudian proses Penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.

Baca Juga:  Kejari Tangerang Tahan Manajer Operasional Bank Banten

Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dab Reskrim Polsek Kronjo kemudian mengamankan 3 Orang tersangka sementara satu orang masih dinyatakan buron.

“Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini. (fj/dam)

Berita Terkait

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala
Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban
Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum
Tiga Terduga Pelaku Pencuri Almunium Ditangkap Polisi
Polda Banten Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 13 April 2026 - 12:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri

Senin, 13 April 2026 - 10:20 WIB

Petugas Damkar Pinang Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Alami Luka di Kepala

Minggu, 12 April 2026 - 13:54 WIB

Petugas Pos Damkar Pinang Diduga Dianiaya, Kepala BPBD : Fokus Pemulihan Korban

Jumat, 10 April 2026 - 10:51 WIB

Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Dijerat Hukum

Berita Terbaru