TANGERANG | TR.CO.ID
Polresta Tangerang berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sementara seorang palaku masih dinyatakan buron.
Ketiga tersangka yakni C (60), J Als K (45) dan S alias C. Sementara T pelaku lainnya masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kp Muncung Desa Muncung Kec Kronjo Kab Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan karena ketiganyaterbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/24).
Kemudian, lanjut Kasat, tersangka C bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan padi miliknya dan tangan korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu.
“Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” tutur Arief Nazaruddin.
Karena anaknya mendapat perlakuan kejam itu, maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kronjo dan kemudian proses Penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang.
Kemudian petugas Unit PPA Polresta Tangerang dab Reskrim Polsek Kronjo kemudian mengamankan 3 Orang tersangka sementara satu orang masih dinyatakan buron.
“Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang ini. (fj/dam)