Duel di Tangerang, Polisi Ringkus Pelaku Tawuran

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (30/7/2025) dini hari.

Seorang pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap saat berada di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga:  Tidak Ada Toleransi, DPR Harus Clear dan Clean dari Judi Online

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran bermula dari tantangan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

“Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban maju membawa clurit dan terlibat duel, namun akhirnya mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menegaskan pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemangku Kepentingan Transportasi Diajak Jaga Komitmen

Barang bukti yang diamankan antara lain celana, helm yang digunakan pelaku saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran.

“Kami imbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika mengetahui adanya tawuran. Orang tua juga diharapkan lebih peduli terhadap pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” tegasnya. (wil/dam)

Berita Terkait

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyok Wartawan di PT Genesis
Dugaan Penipuan Ketua Koperasi Ditangkap Polisi, Rugikan Nasabah Miliaran
Empat Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Serang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 16:11 WIB

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 09:20 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Senin, 6 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 12:22 WIB

Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang

Berita Terbaru