SERANG I TR.CO.ID
Para peserta pemilu apalagi yang menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian dikatakan Ketua DPC GMNI Kabupaten Serang, Pongky usai memimpin rapat koordinasi di sekretariat, Rabu (18/10/23).
Pongky menjelaskan, dalam Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pongky, Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Meskipun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yakni dalam bentuk penggunaan gedung,” terangnya.
Pengecualian itu, smabung dia, adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye,” tukas Ponky. (mur/dam)
Penulis : Murjiman
Editor : Mustopa Adam Kamal