GMNI Kecam Peserta Pemilu Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG I TR.CO.ID

Para peserta pemilu apalagi yang menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian dikatakan Ketua DPC GMNI Kabupaten Serang, Pongky usai memimpin rapat koordinasi di sekretariat, Rabu (18/10/23).

Pongky menjelaskan, dalam Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Menurut Pongky, Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Meskipun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yakni dalam bentuk penggunaan gedung,” terangnya.

Baca Juga:  KIP Banten Anugerahkan Maesyal Rasyid Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Pengecualian itu, smabung dia, adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye,” tukas Ponky. (mur/dam)

Penulis : Murjiman

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD
FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis
Ahmad Yazid Pimpin DPW PERSADIN Jabar
Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi
Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis
SPS Salurkan Bantuan Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah, Sambut Tahun Baru 2026 dan Do’a Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia
Irvansyah Asmat Kembali Dipercaya Pimpin PDIP Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:19 WIB

Tegas! PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23 WIB

FPK dan Berbagai Yayasan Gelar Baksos Pengobatan Gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 12:43 WIB

Ahmad Yazid Pimpin DPW PERSADIN Jabar

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:48 WIB

Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Mundurkan Demokrasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIB

Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Bagikan 1000 Paket Sembako Gratis

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Verifikasi Dokumen Kependudukan Kini Hanya Bisa Melalui Aplikasi IKD

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB

Kota Tangerang

Pendaftaran Bimtek SIINas 2026 Gratis Dibuka

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kota Tangerang

Sarana Olahraga Tangerang: Pemkot Fokus Bangun di Tengah Pemukiman

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:06 WIB

Kota Tangerang

Pasar Anyar Tangerang Kian Lengkap Jelang Ramadan

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangerang

Rehabilitasi RTLH Tangerang: Pemkot Targetkan 1.000 Rumah di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:57 WIB