GMNI Kecam Peserta Pemilu Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG I TR.CO.ID

Para peserta pemilu apalagi yang menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian dikatakan Ketua DPC GMNI Kabupaten Serang, Pongky usai memimpin rapat koordinasi di sekretariat, Rabu (18/10/23).

Pongky menjelaskan, dalam Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Menurut Pongky, Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Meskipun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yakni dalam bentuk penggunaan gedung,” terangnya.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka Pembuang Jasad Bayi

Pengecualian itu, smabung dia, adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye,” tukas Ponky. (mur/dam)

Penulis : Murjiman

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Kampanye Perdana Airin-Ade di Tangerang, Targetkan Suara Milenial
Adu Strategi Kampanye Andra dan Airin, Siapa yang Lebih Efektif?
Pengamat Politik Nilai Paslon Dewi-Iing Kuasai Debat Perdana
Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Lakukan Program Nyata Bedah Rumah di Kota Serang
Debat Kedua, Airin dan Andra Adu Program
PWI Banten: Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak
Intan Nurul Hikmah Tinjau Longsor Pagedangan
Dikalungi Bunga, Maesyal Rasyid Disambut Meriah oleh Warga Taman Cikande
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Kampanye Perdana Airin-Ade di Tangerang, Targetkan Suara Milenial

Minggu, 10 November 2024 - 11:18 WIB

Adu Strategi Kampanye Andra dan Airin, Siapa yang Lebih Efektif?

Jumat, 8 November 2024 - 14:45 WIB

Pengamat Politik Nilai Paslon Dewi-Iing Kuasai Debat Perdana

Jumat, 8 November 2024 - 14:14 WIB

Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Lakukan Program Nyata Bedah Rumah di Kota Serang

Jumat, 8 November 2024 - 09:50 WIB

Debat Kedua, Airin dan Andra Adu Program

Berita Terbaru

Pemerintahan

DPRD Desak Perumdam TB Percepat Proyek Pemasangan Pipa

Senin, 11 Nov 2024 - 16:10 WIB