GMNI Kecam Peserta Pemilu Pakai Fasilitas Negara

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG I TR.CO.ID

Para peserta pemilu apalagi yang menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demikian dikatakan Ketua DPC GMNI Kabupaten Serang, Pongky usai memimpin rapat koordinasi di sekretariat, Rabu (18/10/23).

Pongky menjelaskan, dalam Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil, presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Menurut Pongky, Fasilitas yang dimaksud adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah. Serta fasilitas dengan sarana dan prasarana yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Meskipun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pejabat pemerintah menggunakan fasilitas negara, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan pejabat pemerintah bisa menggunakan fasilitas negara yakni dalam bentuk penggunaan gedung,” terangnya.

Baca Juga:  Prilly Latuconsina Hobi Koleksi Tumblr

Pengecualian itu, smabung dia, adalah sarana gedung di daerah terpencil yang tidak memadai, maka pejabat pemerintah dapat menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat dengan penggunaannya tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye,” tukas Ponky. (mur/dam)

Penulis : Murjiman

Editor : Mustopa Adam Kamal

Berita Terkait

Ratna Caleg Gelora Sosialisasikan Kesehatan Anak
Gelar Rapat Konsolidasi, TKD Prabowo-Gibran Banten Siapkan Strategi
Ribuan Kyai di Lebak Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran
Khofifah Maju di Pilgub Jatim 2024
Gerakan Nasional LISAN Gandeng Komunitas Bikers untuk Mendukung Prabowo – Gibran di Pilpres 2024
Sepakat Jaga Pemilu Damai 2024 di Kota Tangerang
Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan Kampanye Capres
PPK dan PPS Diminta Junjung Tinggi Integritas dan Netralitas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:18 WIB

Pelajar SMP di Rajeg Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Tanah

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:15 WIB

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam di Ciledug

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:09 WIB

Penuhi Permintaan Pasar, Paramount Land Hadirkan iL Lago Grande di Gading Serpong

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:05 WIB

700 Guru SD dan PPK Dilatih Peningkatan Kompetensi

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:01 WIB

Kegiatan Storytelling untuk Menanamkan Minat Baca Sejak Dini

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:59 WIB

Lewat Program Tangerang BISA, Pemkot Berhasil Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:55 WIB

Kasus Pneumonia Merebak di Cina, Masyarakat Diimbau Terus Terapkan PHBS

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:52 WIB

Disdukcapil Optimalkan Layanan Drive Thru

Berita Terbaru

Selebritis

Rossa Ungkap Kriteria Soal Jodoh

Selasa, 5 Des 2023 - 23:28 WIB

CILEGON

Capaian Pendapatan Retribusi PBG Lampaui Target

Selasa, 5 Des 2023 - 23:27 WIB

Bisnis

Operasi Pasar Disperindag Disambut Baik Warga

Selasa, 5 Des 2023 - 23:25 WIB

LEBAK

Jembatan Cimadur Tingkatkan Perekonomian Warga

Selasa, 5 Des 2023 - 23:23 WIB

Hukrim

Kasus Kecelakaan Turun 13 Persen Ditahun 2023

Selasa, 5 Des 2023 - 23:21 WIB