Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID
Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Selesaikan Coklit Pilkada 2024

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang.(red)

Berita Terkait

Kolaborasi AEON Mall dan Bank Banten untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik
Armada Damkar akan Terus Diperkuat
Seleksi PPPK 2024 Bebas Biaya
Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024
Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod
Camat Sepatan Hadiri Musrenbang Desa Sarakan
Alat Peraga Kampanye di Area Puspemkab Ditertibkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 10:26 WIB

Kolaborasi AEON Mall dan Bank Banten untuk Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 6 September 2024 - 11:30 WIB

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 September 2024 - 11:21 WIB

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 September 2024 - 11:13 WIB

Rapat Koordinasi Dukungan DESK Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 - 11:08 WIB

Musrenbang Desa Pondok Jaya Dibalut Nuansa Formal, Sekaligus Rayakan Ultah Anggota DPRD Ma’mun Murod

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polri Perkenalkan Program Anti Bullying

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:36 WIB

Internasional

Paus Fransiskus Berdialog dengan Pelajar di Jakarta

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:34 WIB

Daerah

Pemkab Tangerang Canangkan Program Desa Cantik

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:30 WIB

Daerah

Armada Damkar akan Terus Diperkuat

Jumat, 6 Sep 2024 - 11:21 WIB