JAKARTA | TR.CO.ID
Hari, Senin (8/1/2024), tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi dilantik dalam jabatan permanen. I Dewa Gede Palguna dipilih sebagai Ketua MKMK, menggambarkan langkah signifikan dalam pengaturan lembaga penegak hukum.
Ridwan Mansyur, mewakili hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri, mewakili akademisi dengan latar belakang hukum, adalah tiga anggota yang mendapat amanat untuk mengemban tugas penting dalam menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam wawancara setelah pelantikan, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa misi MKMK tidak semata-mata dalam upaya menemukan kesalahan hakim konstitusi. Namun, fokusnya adalah untuk menegakkan martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi beserta hakim-hakimnya.
“Sangatlah penting bagi kita untuk memahami bahwa tujuan sebenarnya bukanlah untuk menemukan kesalahan. Tujuan utama kita adalah memastikan kehormatan dan martabat MK dan hakimnya. Jika ada pengawasan atau laporan dari publik, kita akan menanggapinya, tetapi hal itu adalah sesuatu yang terpisah dari tujuan utama kita,” terang Palguna.
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan bahwa MKMK akan merumuskan prosedur operasi standar (SOP) untuk penanganan perkara di masa mendatang. Dia menegaskan bahwa setiap permohonan akan ditangani secara cermat dan profesional.
“Kami menjamin bahwa setiap permohonan akan mendapat penanganan yang cermat. Ini adalah komitmen kami. Tentu saja, kita perlu konsolidasi dalam pembentukan SOP, tetapi kami pastikan bahwa setiap langkah akan diambil dengan kecermatan,” jelasnya.
Pernyataan dan komitmen yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini menjadi landasan penting dalam menegakkan keadilan, menjaga integritas lembaga, serta memperkuat keyakinan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi yang adil dan transparan.
Penulis : dtc









