Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 54 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wiwin menyampaikan, dari 54 tersangka yang diamankan, terdiri atas 49 laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang diduga berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Jaktim yang Bikin Tangan Pelajar Putus

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.718,54 gram, ganja 7.503,94 gram, etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram), serta obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri dari tramadol dan hexymer.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai miliaran rupiah. Selain itu, berdasarkan estimasi rata-rata penggunaan per gram, pengungkapan tersebut disebut berpotensi mencegah puluhan ribu penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Pemkab Lebak Dukung Pelestarian Sastra Lisan Pupulih

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang relevan.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (hed/dam)

Berita Terkait

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten
SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil
Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO
Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh
Calo Kerja Dibidik, Andra Soni Libatkan APH dan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Banten Tegaskan , Mulai 1 Mai 2026 Bayar Pajak kendaraan Tak perlu KTP Pemilik Pertama
Elis Warningsih Jabat Plt Kepsek SDN Kukun Gantikan Hj.Tuti Pensiun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WIB

Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

SPMB Banten, Tak Ada Titipan! SPMB Banten Harus Adil

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk, Polisi Kejar DPO

Senin, 4 Mei 2026 - 17:09 WIB

Komite dan Guru SDN Cikande Permai Ucapkan Selamat Purna Bakti Kepada Hj Munawaroh

Berita Terbaru

Daerah

Lepas 393 Jemaah Calhaj, Maryono Pesankan Ini!

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:03 WIB