Januari–Februari 2026, 35 Kasus Narkoba Terbongkar di Banten

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Sebanyak 54 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Wiwin Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea dan Wadirresnarkoba AKBP Suyono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wiwin menyampaikan, dari 54 tersangka yang diamankan, terdiri atas 49 laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 32 orang diduga berperan sebagai pengedar dan 22 lainnya sebagai pemakai.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Banten Soroti Fasilitas Toilet Untirta Usai Dugaan Pelecehan

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Ditresnarkoba dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.718,54 gram, ganja 7.503,94 gram, etomidate sebanyak 30 cartridge vape (39,2 gram), serta obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri dari tramadol dan hexymer.

Polisi memperkirakan nilai total barang bukti mencapai miliaran rupiah. Selain itu, berdasarkan estimasi rata-rata penggunaan per gram, pengungkapan tersebut disebut berpotensi mencegah puluhan ribu penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung Jadi Sorotan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang relevan.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (hed/dam)

Berita Terkait

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk
PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita
Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang
Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan
Gubernur: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
Polisi Dalami Kasus Kematian Pelajar di Sukadiri
Ketua Harian Kwarcab Serang Targetkan Peningkatan Jumlah Pramuka Garuda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Pengusutan Dugaan Korupsi, Kejati Banten Geledah PT ABM

Rabu, 15 April 2026 - 21:35 WIB

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung Karaoke di Kecamatan Periuk

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

PENGELOLAAN KEUANGAN, Belanja Daerah Wajib Selaras Asta Cita

Rabu, 15 April 2026 - 01:40 WIB

Operasi Peredaran Miras Digencarkan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satpol PP Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB

Polisi Naikkan Status Kasus Rekaman di Untirta ke Penyidikan

Berita Terbaru