KONI se Tangerang Raya Tolak Permenpora 14, Dinilai Hambat Pembinaan Atlet

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Tiga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari wilayah Tangerang Raya — Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sepakat menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi.

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (5/8/25) di sebuah hotel di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.

Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang menilai bahwa aturan tersebut bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.

“Kita sangat mengetahui persih bahaimana pembinaan dan pengembangan atlit di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pemniayaan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Tegaskan Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru

Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlit diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

“Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlit harus beraumber dari non APBD,” Tegasnya.

Sementara itu, Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

Baca Juga:  Kota Tangerang Bangun Sistem Berlapis Cegah Bullying Anak

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” ujar Hamka

Hamka Handaru mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.

Namun, sambung Hamka, tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

“Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” pungkasnya. (dam/hmi)

Berita Terkait

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026
Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari
Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug
Maryono Uji Calon Paskibraka, Targetkan Wakil Tangerang Tembus Nasional
Saat Pengajian Bulanan, Sachrudin Dorong Kesadaran Kolektif Bangun Kota
Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:17 WIB

Tekankan Transparansi dan Akses Pendidikan Merata, Dindik Kota Tangerang Sosialisasikan Tahapan Pra-SPMB 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 19:14 WIB

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kesehatan Bergengsi di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Wali Kota Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 13:55 WIB

Aksi Sigap Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Pembangunan 3 Neglasari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:51 WIB

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tangerang Kebut Perbaikan Jalan Underpass Ciledug

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:51 WIB