Oknum Kades dan ASN di Lebak Ditahan Kejari

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Oknum kepala di kabupaten Lebak berinisial H di tahan Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat. Ia di tahan bersama suaminya berinisial YH merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Malingping yang berstatus ASN.

Kasus pasangan suami istri tersebut karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang di senilai Rp 345 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades H dikabarkan sempat mangkir dari panggilan Kejari Lebak pada Jum’at pekan lalu karena alasan mengalami sakit. Namun pada Rabu (15/11) keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lebak.

Baca Juga:  Sidang Anggota TNI Aktif di Tangerang: Perselisihan dan Kontroversi Terus Berlanjut

Pasutri ini resmi ditahan Kejari Lebak per 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

“Berdasarkan penyidikan, H dan YH diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” terangnya.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” tukasnya. (eem/jat/dam)

Berita Terkait

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan
Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi
Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan
Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif
Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun
Masyarakat Adat Cisitu Gelar Panen Padi Secara Tradisional
Kasus Tanah Masih Bergulir, Kades Wanakerta Hadiri Sidang Ketiga
Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar, Tujuh Wanita Lapor ke Polda Metro
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:30 WIB

Nekat! Remaja Sembunyi di Plafon Saat Razia Kosan

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB

Oknum Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 10:32 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Jumat, 11 April 2025 - 14:18 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif

Jumat, 11 April 2025 - 11:12 WIB

Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis Setahun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Trantib Ciledug OTT Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:55 WIB

Kabupaten Tangerang

Seluruh Kelurahan Diminta Aktif dalam Berikan Informasi

Kamis, 17 Apr 2025 - 11:50 WIB