Oknum Kades dan ASN di Lebak Ditahan Kejari

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Oknum kepala di kabupaten Lebak berinisial H di tahan Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat. Ia di tahan bersama suaminya berinisial YH merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Malingping yang berstatus ASN.

Kasus pasangan suami istri tersebut karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang di senilai Rp 345 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades H dikabarkan sempat mangkir dari panggilan Kejari Lebak pada Jum’at pekan lalu karena alasan mengalami sakit. Namun pada Rabu (15/11) keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lebak.

Baca Juga:  Tukang Kopi Keliling Diciduk Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris

Pasutri ini resmi ditahan Kejari Lebak per 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Dua Pelaku Jambret Diringkus Polsek Cadasari

“Berdasarkan penyidikan, H dan YH diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” terangnya.

“Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” tukasnya. (eem/jat/dam)

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis
Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO
Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten
196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan
756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara
Pemkot dan Polri Tanam Bibit bersama Kelompok Tani Jantan
Said Didu Diperiksa Polisi, Apdesi: Jangan Sampai Adanya Perpecahan Masyarakat
Bos Penggilingan Padi Ditangkap Polresta Tangerang
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:42 WIB

Polda Banten Bongkar Kasus Peredaran Tembakau Sintetis

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindak Tegas Pelaku TPPO

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21 WIB

Resmob Polres Serang Sikat 15 Pelaku Kejahatan Di Sejumlah Lokasi di Provinsi Banten

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:07 WIB

196 Tahun Lebak Masih Banyak Tantangan

Kamis, 28 November 2024 - 15:34 WIB

756 WBP Rutan Tangerang Ikuti Pemungutan Suara

Berita Terbaru

Pemerintahan

DKP Buka Bazar Sembako Murah Hakordia 2024

Jumat, 6 Des 2024 - 15:46 WIB

Pemerintahan

Kelurahan Kedaung wetan ,bentuk panitia pemilihan RT dan Rw

Jumat, 6 Des 2024 - 15:30 WIB