LEBAK | TR.CO.ID
Oknum kepala di kabupaten Lebak berinisial H di tahan Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat. Ia di tahan bersama suaminya berinisial YH merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Malingping yang berstatus ASN.
Kasus pasangan suami istri tersebut karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambak udang di senilai Rp 345 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades H dikabarkan sempat mangkir dari panggilan Kejari Lebak pada Jum’at pekan lalu karena alasan mengalami sakit. Namun pada Rabu (15/11) keduanya memenuhi panggilan penyidik Kejari Lebak.
Pasutri ini resmi ditahan Kejari Lebak per 15 November 2023. Guna kepentingan penuntutan kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung untuk 20 hari kedepan.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 e, pasal 12 hurup (B) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan penyidikan, H dan YH diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang,” terangnya.
“Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka,” tukasnya. (eem/jat/dam)