Pendamping PKH Dilarang Berpolitik Praktis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TR.CO.ID

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra menegaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kecamatan dan desa dilarang berpolitik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan Pemilu Presiden 2024.

“Jika ada pendamping PKH yang terbukti berpolitik praktis, akan dilaporkan ke tingkat wilayah dan Kementerian Sosial,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas Eka ini untuk memastikan para pendamping PKH di tingkat Kecamatan dan desa benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab secara kode etik, para pendamping PKH tidak boleh berpolitik praktis.

Baca Juga:  Lima Pembobol Koper Penumpang Lion Air Ditangkap

“Secara kelembagaan, teman-teman pendamping tidak boleh berpolitik praktis. Sebab dari kode etik tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Namun secara pribadi, setiap pendamping PKH mempunyai hak berpolitik, untuk memilih,” ujarnya.

Selain itu, Eka juga memastikan ada beberapa pendamping yang mencalonkan legislatif sudah mengundurkan diri sebagai pendamping PKH.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya Pendamping yang terlibat politik praktis,” paparnya.

Pentingnya netralitas para pendamping PKH, Eka juga meminta para pendamping PKH tidak mengancam para KPM, bahwa akan dicoret datanya dari daftar penerima bantuan jika tidak mengikuti instruksi oknum pendamping.

“Para keluarga penerima manfaat tidak perlu takut diancam akan dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab yang berhak mencoret bukan para pendamping, tetapi atas kriteria penerima bantuan atas usulan Desa/Kelurahan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Rumah Mewah Produksi Narkoba Digerebek Barang Bukti Senilai Rp145 Miliar Disita

Menurut dia, selama ini para pendamping sudah diberi gaji bulanan dari Kementerian Sosial. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis.

“Teman-teman Pendamping sudah menerima gaji setiap bulan. Sehingga secara kode etik tidak boleh berpolitik praktis. Namun secara pribadi mempunyai hak politik,” tuturnya.

Aad Firdaus, anggota DPRD Lebak meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses.

“Dinas Sosial harus tegas terhadap para pendamping PKH yang diduga menjadi tim sukses. Jangan dilakukan pembiaran,” ucapnya.

Penulis : jat

Editor : dam

Berita Terkait

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal
DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga
DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang
DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri
Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi
SELEKSI, Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka
Bupati Lebak Tinjau Pengecoran Jalan Aweh–Leuwidamar, Pastikan Kualitas Sesuai Standar
DPRD Lebak Siap Sidak PT Cemindo Usai Insiden Dugaan Kecelakaan Kerja
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

Maryono: Penempatan Talenta Tepat Kunci Kinerja ASN Optimal

Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIB

DPRD Dorong Urban Farming di Kota Tangerang, Solusi Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Kamis, 16 April 2026 - 16:18 WIB

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Drainase dan Mitigasi Jangka Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 15:57 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Dinas Pendidikan, Krisis Daya Tampung SMP Negeri

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WIB

Banyak Jabatan Plt, DPRD Lebak Minta Segera Diisi

Berita Terbaru