Pengiriman Serbuk Ekstasi Digagalkan Polisi dan Bea Cukai

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TR.CO.ID

Pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri, berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.

“Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki saat konferensi pers, dikutip Wartawan, Rabu (27/3/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki juga menjelaskan, dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  STIH PAINAN Buka Kampus di Desa Kohod: Kolaborasi untuk Meningkatkan Akses Pendidikan Hukum

“Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB,” katanya.

Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan “Recovery Drink” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.

Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan “Body Mass Vegan Protein Plant” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.(fj/jr/dam)

Berita Terkait

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan WNA
Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Pria di Sindang Jaya
Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Pj Bupati Lebak Akan Digugat Proyek SPAM Desa Senanghati Diduga Serobot Lahan Warga
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Diduga Cemburu, Pria Ditusuk Pisau Hingga Tewas
Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan WNA

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:39 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Pembunuh Pria di Sindang Jaya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Bawaslu Kota Tangerang Terima 10 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Pj Bupati Lebak Akan Digugat Proyek SPAM Desa Senanghati Diduga Serobot Lahan Warga

Berita Terbaru

Daerah

Bakesbangpol Gelar Peningkatan Kapasitas Bagi Ormas 

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:57 WIB