TANGERANG | TR.CO.ID
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan dan pemerataan akses air bersih.

Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang No.10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Maret 2025, dan akan mulai berlaku untuk tagihan pelanggan pada bulan Mei 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting setelah lebih dari 15 tahun tarif air tidak mengalami perubahan sejak 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan seiring meningkatnya biaya produksi, distribusi, serta upaya memperluas cakupan pelayanan ke wilayah yang belum terlayani, seperti Kecamatan Rajeg, Mauk, Kemiri, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang yang masih mengalami krisis air bersih.
“Langkah ini kami ambil agar pelayanan air minum tetap optimal dan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses air bersih,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, meskipun tarif disesuaikan, kenaikan tetap dalam batas yang wajar dan terjangkau, terutama bagi golongan rumah tangga kecil dan sosial yang tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini menjadi komitmen PERUMDAM TKR untuk tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Kabupaten Tangerang turut mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa penyesuaian tarif telah melalui proses kajian yang komprehensif. Pemerintah juga berkomitmen memantau implementasinya agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Dengan adanya kebijakan ini, PERUMDAM TKR berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan wilayah pelayanan, dan menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tangerang.(ssp)









