PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air: Kebijakan Baru Demi Layanan yang Berkelanjutan

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | TR.CO.ID

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan dan pemerataan akses air bersih.

Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Tangerang No.10 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Maret 2025, dan akan mulai berlaku untuk tagihan pelanggan pada bulan Mei 2025. Keputusan ini menjadi langkah penting setelah lebih dari 15 tahun tarif air tidak mengalami perubahan sejak 2009.

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan seiring meningkatnya biaya produksi, distribusi, serta upaya memperluas cakupan pelayanan ke wilayah yang belum terlayani, seperti Kecamatan Rajeg, Mauk, Kemiri, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Tangerang yang masih mengalami krisis air bersih.

“Langkah ini kami ambil agar pelayanan air minum tetap optimal dan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses air bersih,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, meskipun tarif disesuaikan, kenaikan tetap dalam batas yang wajar dan terjangkau, terutama bagi golongan rumah tangga kecil dan sosial yang tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini menjadi komitmen PERUMDAM TKR untuk tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  Bocor Rekaman Diduga Suara Kepsek SMK Al-Anshor Minta Pungutan ke Ortu Siswa

Pemerintah Kabupaten Tangerang turut mendukung kebijakan ini dan memastikan bahwa penyesuaian tarif telah melalui proses kajian yang komprehensif. Pemerintah juga berkomitmen memantau implementasinya agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan adanya kebijakan ini, PERUMDAM TKR berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan, memperluas cakupan wilayah pelayanan, dan menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Tangerang.(ssp)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas
Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru
Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP
Tiga BUMD Kota Tangerang Tandatangani MOU dengan Kejari
Perumda TKR Segera Bangun Jaringan Air Bersih untuk Ratusan Rumah di Cluster Catalina
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik ASN, Maryono: Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Informasi yang Jelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Prevalensi Stunting Kota Tangerang Bertahan di Angka 5,4 Persen, Pemkot Fokus Cegah Kasus Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Tangerang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Tangerang Gelontorkan Rp384 Juta per Bulan untuk Jaminan Sosial

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Kota Tangerang Gelar Bimtek Penilaian NJOP

Berita Terbaru