Polda Banten Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Dijual via Aplikasi

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG | TR.CO.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan praktik eksploitasi,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan. Para korban diduga direkrut, ditampung, dan ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring.

Tarif layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Para korban juga dijanjikan penghasilan hingga Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, kunci kamar kos, serta beberapa unit telepon genggam.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa dan Pencurian Terhadap Wanita Muda

Menurut Maruli, para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

“Modusnya merekrut dan menawarkan korban melalui aplikasi daring untuk melayani pelanggan,” jelasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.

“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik TPPO,” pungkasnya. (hed/dam)

Berita Terkait

Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon
Polda Banten Gerebek Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Walantaka
BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025
Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan
Sopir Truk Diduga Terlibat Kecelakaan Maut di Jambe Ditangkap Polisi
Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di Serang
Polisi Tindak Tegas Pelaku Pengeroyok Wartawan di PT Genesis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Dijual via Aplikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Heboh Dugaan Pelecehan ASN di Cilegon

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Polda Banten Gerebek Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Walantaka

Senin, 22 Desember 2025 - 16:11 WIB

BNN Kota Tangerang Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Senin, 3 November 2025 - 09:20 WIB

Bantu Ratusan Yatim, Kapolda Nobatkan Aiptu Erwanto Jadi Babhinkamtibmas Teladan

Berita Terbaru

Bola

Thibaut Courtois, Absen Bela Madrid Sebulan

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:06 WIB

LEBAK

HEBOH! Mantan Napi, Halal Bihalal Berujung Tegang

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:03 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Banten Ringkus Dua Pelaku TPPO, Korban Dijual via Aplikasi

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:00 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Naik Pitam! ASN dan Satpol PP Kedapatan Santai Jelang Apel

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:59 WIB

Pemerintahan

Gubernur Minta ASN Banten Hemat Listrik dan Air

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:56 WIB