SERANG | TR.CO.ID
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Dua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23) berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan praktik eksploitasi,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan. Para korban diduga direkrut, ditampung, dan ditawarkan kepada pria melalui aplikasi daring.
Tarif layanan yang ditawarkan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000. Para korban juga dijanjikan penghasilan hingga Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, alat kontrasepsi, buku catatan pelanggan, kunci kamar kos, serta beberapa unit telepon genggam.
Menurut Maruli, para pelaku menjalankan aksi tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Modusnya merekrut dan menawarkan korban melalui aplikasi daring untuk melayani pelanggan,” jelasnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik TPPO,” pungkasnya. (hed/dam)









